harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, mengumumkan penghentian tampilan grafik dan angka yang menunjukan perolehan suara sementara hasil hitung pada real count.
Baca Juga: Hasil Pleno KPU Ciamis Pasangan Prabowo-Gibran Unggul, Kuasai 21 Kecamatan
Keputusan tersebut membuat masyarakat tidak bisa lagi melihat perolehan suara melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan, bahwa pihaknya tidak lagi menampilkan hasil hitung suara real count.
Saat ini KPU hanya menampilkan formulir model C hasil penghitungan suara dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir tersebut merupakan hasil unggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Kebijakan terbaru KPU adalah hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu,” terang Idham Holik, Rabu (6/3/2024).
Bukti Otentik Hasil Hitung Suara Sementara pada Real Count KPU
Lanjutnya menjelaskan, laman Pemilu2024.kpu.go.id memiliki fungsi utama sebagai tempat publikasi foto formulir Model C Hasil Plano. Foto formulir itu hasil unggahan petugas KPPS di TPS dan merupakan bukti otentik.
“Proses penghitungan suara di TPS telah berlangsung secara transparan. Tentunya dengan pengawasan pihak saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan pemantau terdaftar,” kata Idham Holik.
Baca Juga: Lonjakan Tajam Suara PSI Meroket di Real Count Pemilu 2024
Pihaknya juga menyoroti ketidak akuratan atau kurangnya akurasi hasil pembacaan teknologi Sirekap. Hal ini terkait belum terakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota. Sehingga berpotensi menciptakan polemik di ruang public, dan menimbulkan prasangka.
Sehubungan dengan hal itu, KPU tetap menampilkan Model C Hasil Plano sebagai bukti otentik yang jauh lebih penting untuk mendapat perhatian publik. Daripada hasil hitung suara sementara real count KPU yang banyak mendapat kritikan.
“Memang, selama ini publik cenderung lebih memperhatikan konversi data Sirekap (real count KPU). Daripada formulir C hasil plano yang juga kami tampilkan pada laman publikasi,” ujar Idham Holik.
Protes Parpol terhadap Real Count KPU
Disisi lain, beberapa pihak telah menyuarakan protes atau keberatan terhadap Sirekap (real count KPU). Sebut saja Partai Ummat, PKS, dan PDIP adalah beberapa parpol yang meminta KPU untuk menghentikan penggunaan Sirekap.
Meskipun demikian, KPU menegaskan bahwa Sirekap memungkinkan publik untuk melaporkan kesalahan data, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.
Baca Juga: KPU Tasikmalaya Targetkan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai Sehari
Kontroversi seputar Sirekap hasil hitung suara sementara real count KPU telah menjadi bagian dari proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait keamanan dan validitasnya. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)