harapanrakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas korupsi dengan melakukan penggeledahan di rumah Hanan Supangkat. Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (6/3/2024) tersebut, untuk penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Operasi penggeledahan berlangsung sejak pukul 21.00 WIB di kediaman Hanan Supangkat, yang terletak di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Proses ini berlangsung intensif selama 7,5 jam, dimana tim penyidik KPK berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara sedang mereka selidiki.
Dalam penggeledahan, tim KPK membawa empat koper yang telah mendapat segel KPK. Serta sebuah kotak yang tertutup rapat dengan pita perekat. Berikutnya, KPK juga menemukan dan mengamankan dua alat penghitung uang untuk analisis lebih lanjut.
Semua barang tersebut menjadi fokus utama dalam penyelidikan terkait dugaan TPPU yang melibatkan Hanan Supangkat dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Adapun Hanan Supangkat, saat ini berstatus saksi.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berikut Harta Kekayaan SYL
Komunikasi Hanan Supangkat dengan SYL Ikut Digeledah KPK
Pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat tidak hanya mencakup penggeledahan fisik, melainkan juga serangkaian pertanyaan terkait komunikasinya dengan SYL.
Tim KPK juga menggali informasi seputar proyek-proyek pekerjaan Hanan di Kementerian Pertanian. Semua langkah ini KPK ambil untuk memahami peran Hanan dalam kasus TPPU yang sedang mereka selidiki.
Penggeledahan ini bukan hanya menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus pencucian uang atau TPPU. Tetapi juga, menegaskan bahwa tidak ada individu atau tokoh yang terlepas dari penyelidikan apabila terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
KPK terus berkomitmen menciptakan keadilan dan memberantas korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara.
Hanan Supangkat Diperiksa Terkait Kasus TPPU
Hanan Supangkat telah menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Maret 2024. Pemeriksaan tersebut mengaitkan Hanan dengan dugaan proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tim penyidik KPK mendalami hubungan Hanan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut fokus pada komunikasi antara Hanan Supangkat dan SYL. Selain itu, tim juga melakukan konfirmasi terkait dugaan proyek Hanan di Kementan. Namun, Ali belum mengungkap secara detail mengenai proyek tersebut. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)