harapanrakyat.com,- Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, bahwa perangkat desa bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan dari Tito keluar terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13, yang hanya untuk ASN, PPPK, kepala daerah dan DPRD.
Sehingga dengan begitu, otomatis perangkat desa tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah pusat.
Ketua Umum PPDI Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Dede Wahyu, mengaku kecewa dan sedih dengan pernyataan dari Mendagri Tito Karnavian tersebut.
Baca Juga: Perangkat Desa Menjerit, Kecewa Tak Dapat THR
Sebab menurutnya, perangkat desa juga bagian dari pemerintahan tingkat bawah, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk melaksanakan pelayanan.
“Namun mendengar pernyataan Pak Mendagri Tito, jelas itu sangat melukai perasaan kami sebagai perangkat desa,” tukasnya kepada harapanrakyat.com, Senin (18/3/2024).
Aksi Protes Perangkat Desa di Pangandaran Buntut Pernyataan Mendagri Tito
Merespon hal tersebut, pihaknya akan melakukan aksi dengan tidak memakai seragam berlogo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menjelaskan, bahwa aksi tersebut sebagai bentuk protes keras kepada Kemendagri.
“Tujuannya agar segera menerbitkan regulasi tentang kejelasan status kepegawaian aparatur pemerintah desa dalam hal ini kepala dan perangkat desa,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Desa Bangunnaya, Kecamatan Langkaplancar, Oteng Dadik Solehudin.
Sebagai bentuk respon pernyataan Mendagri Tito, maka pihaknya mulai Senin, 18 Maret 2024, kepala dan perangkat desa di Pangandaran sepakat tidak akan mengenakan baju dan atribut aparatur pemerintah.
“Kami sepakat tidak akan menggunakan atribut aparatur pemerintah, baik seragam keki & Korpri. Kami malu. Ternyata status kami tidak penting dan tidak jelas dalam sistem pemerintah Republik Indonesia,” katanya, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Bupati Pangandaran Kecewa Perangkat Desa Demo Tanpa Pemberitahuan
Menurut Oteng, bahwa ia dan kepala atau perangkat desa lainnya kecewa dengan pernyataan Mendagri Tito, bukan karena THR atau gaji ke-13.
Sebab, memang tiap tahun pihaknya tidak pernah mendapatkan THR apalagi gaji ke-13.
“Jadi ini bukan masalah THR. Tapi lebih pada persoalan status kami para kepala desa dan perangkat desa dalam peraturan pemerintah ini. Sebab menurut Pak Mendagri status kami ini tidak jelas,” ujarnya.
Ia pun meminta kepada Mendagri Tito Karnavian untuk klarifikasi. Namun, katanya, jika tidak klarifikasi pun tidak masalah.
“Karena yang penting bagi kami adalah ‘khairunnas anfa’uhum linnas’. Seberapa besar manfaat kami bagi masyarakat. Kami sebagai kepala dan perangkat desa selalu punya cara untuk membuktikan, apa yang disampaikan Pak Mendagri itu keliru,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)