harapanrakyat.com – Polres Cimahi berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Cimahi, Jawa Barat. Para pelaku itu yakni AIS (29) dan DS (35). Polisi menangkap para pelaku saat menjalankan aksinya di Jalan Pojok Selatan, RT 3 RW 7, Kelurahan Setiamanah, Cimahi Tengah.
Baca Juga : Terciduk Warga, Pelaku Ganjal ATM tak Berkutik Ketika Jalankan Aksinya di Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku curanmor ini mengincar kendaraan yang terparkir di luar rumah warga.
“Para pelaku (curanmor) mengambil sepeda motor menggunakan kunci T,” kata Aldi, Sabtu (16/3/2024).
Namun, aksi kedua pelaku curanmor itu kepergok warga. Tak mau menjadi bulan-bulanan massa, para pelaku kocar-kacir hingga akhirnya tertangkap warga dan langsung menyerahkannya ke polisi.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku beberapa kali melakukan pencurian motor. Kami masih melakukan pengembangan untuk para pelaku lain,” ucap Aldi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Aldi, selain di Cimahi para pelaku curanmor ini pernah juga dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Batujajar, Bandung Barat. Kemudian, para pelaku menjual motor hasil curanmor tersebut kepada seorang penadah. Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga : Pemuda di Gresik Maling Motor Diringkus Polisi, Padahal Baru Hirup Udara Bebas
“Jadi untuk tersangka lain, kami masih melakukan pengembangan. Kalau untuk kedua pelaku ini, sudah kami tahan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku curanmor di Cimahi ini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)