harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jabar mensosialisasikan tentang optimalisasi penghapusan register fidusia. Penghapusan jaminan fidusia ini bagi yang piutangnya sudah berakhir, baik itu karena lunasnya piutang dijamin maupun musnahnya objek jaminan.
Baca Juga: Penyuluhan Hukum Perseroan Perorangan, Kemenkop UKM Gandeng Kemenkumham Jabar
Dalam kegiatan tersebut membahas pula mengenai prosedur eksekusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat juga mensosialisasikan layanan Perseroan Perorangan. Serta layanan Apostille untuk mendorong masyarakat mempunyai literasi digital saat mengakses layanan.
Dengan begitu, masyarakat di daerah secara mandiri bisa mengakses layanan tanpa melalui perantara notaris.
Pentingnya Sosialisasi Optimalisasi Penghapusan Register Fidusia
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat memahami serta membawa dampak bagi peningkatan pendapatan negara.
Andika juga menjelaskan, tahun 2023, layanan AHU (Administrasi Hukum Umum) Kanwil Kemenkumham Jabar meraih PNBP tertinggi di Indonesia. Capaiannya sebesar Rp 181.209.650.000.
Untuk diketahui bahwa Jaminan Fidusia yaitu hak jaminan terhadap benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud.
Atau benda yang tidak bergerak, terutama bangunan yang tidak bisa dibebani oleh hak tanggungan yang tetap ada dalam penguasaan pihak Pemberi Fidusia. Dalam hal ini sebagai agunan melunasi utang tertentu, yang memberi kedudukan. Utamanya Penerima Fidusia atas kreditur lainnya.
Baca Juga: Bimbingan Teknis Jaminan Fidusia Bagi Masyarakat, Kolaborasi Kemenkumham Jabar dan Ditjen AHU
Sementara dari perspektif debitur materinya terkait pelimpahan atas kuasa pembebanan fidusia, serta konsekuensi atas kelalaian debitur saat melaksanakan pembayaran pada objek jaminan fidusia.
Karena itulah pentingnya sosialisasi terkait kemudahan, prasyarat, juga prosedur dari tiga layanan tersebut.
Perseroan Perorangan di Jabar Tertinggi se-Indonesia
Adapun Perseroan Perorangan tujuannya agar daya saing Usaha Kecil Mikro meningkat dengan berbagai keuntungannya. Sekaligus para pelaku usaha mendapatkan kemudahan untuk mengakses pembiayaan dari pihak perbankan.
Andika menyebutkan, jumlah Perseroan Perorangan di Jawa Barat yang aktif saat ini mencapai 40.281. Jumlah ini tertinggi se-Indonesia.
Kemudian, mengenai Layanan Apostille yaitu pengesahan suatu dokumen publik yang di dalamnya mencakup tanda tangan pejabat, segel atau cap resmi. Dokumen ini melalui pencocokan dengan spesimen yang teregister dalam satu instansi, yaitu Kemenkumham sebagai Competent Authority.
Tujuan dari layanan ini tiada lain untuk memudahkan masyarakat penuhi persyaratan legalisasi sebanyak 74 dokumen public. Dokumen ini akan masyarakat gunakan ketika berada di luar negeri.
Jenis dokumen tersebut meliputi dokumen kependudukan, pendidikan seperti transkrip, ijazah, serta sertifikasi profesi. Kemudian dokumen pernikahan, akta notaris, keimigrasian, dan dokumen-dokumen publik lainnya.
Hingga saat ini jumlah pemohon Layanan Apostille di Provinsi Jawa Barat mencapai sebanyak 4.195 permohonan. (Eva/R3/HR-Online)