harapanrakyat.com – Pemerintah Kabupaten Pangandaran tetap akan melanjutkan kebijakan hapus wajib pajak, yang nilainya di bawah Rp 10 ribu.
Kebijakan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2023 lalu dan merupakan salah satu janji politik dari bupati Jeje.
Menurut Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menarik pajak yang nilainya di bawah Rp 10 ribu, memang paling banyak berada di kampung-kampung.
“Kita akan lanjutkan kebijakan itu, untuk yang di bawah Rp 10 ribu kita hapuskan,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa risiko dihapusnya wajib pajak di bawah Rp 10 ribu, yakni kehilangan pemasukan daerah.
“Ya memang cukup lumayan hilangnya, tapi itu tetap jadi kebijakan,” terangnya.
Baca Juga: 425 Calon Jemaah Haji Asal Pangandaran Sudah Lunasi BPIH
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, setidaknya ada ratusan ribu wajib pajak yang nilainya di bawah Rp 10 ribu.
“Untuk nilai potensi pajak yang hilang dari kebijakan ini, sebesar Rp 1,1 Miliar,” terangnya.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini ada 470 ribu. “Sementara ketetapannya sebesar Rp 21,9 miliar,” katanya.
Sementara itu, untuk target dari PBB itu sendiri, kata dia, yakni sebesar Rp 22 miliar pada tahun 2024.
“Ya mudah-mudahan saja target ini bisa tercapai 100 persen,” ungkapnya.
Pada tahun 2023, target pajak dari PBB sebesar Rp 21 miliar dan terealisasi sebesar Rp 15 miliar.
“Jadi masih ada piutang kurang lebih sebesar Rp 6 miliaran,” jelasnya.
Dadang mengatakan, pihaknya tetap akan menagih sisa utang PBB dari tahun-tahun sebelumnya. “Kami juga berkonsolidasi dengan pihak desa,” ucapnya. (Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)