Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita JabarKasus Penyalahgunaan Narkoba di Garut, Polisi Cokok 22 Orang dan Sita 78...

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Garut, Polisi Cokok 22 Orang dan Sita 78 Gram Sabu

harapanrakyat.com,- Polres Garut, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menciduk sedikitnya 22 pengedar narkoba di beberapa tempat.

Baca Juga: Sambil Jualan Minuman Dingin, IRT Asal Kota Bandung Edarkan Sabu-sabu

Selain itu, menyita 78 gram sabu serta hampir 3.000 butir pil haram termasuk ganja dari tangan para pelaku.

Mereka merupakan pengedar dari beberapa jaringan. Seperti jaringan sabu, psikotropika, dan jaringan obat haram.

Polres Garut merinci, bahwa dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, 22 orang yang berhasil ditangkap 13 di antaranya pemain jenis sabu.

“Untuk identitasnya dari umur 20 tahun hingga 30 tahun. Para tersangka rata-rata wiraswasta. Tapi ada juru parkir yang termasuk mengedarkan psikotropika,” kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, dari 22 orang tersebut terdapat pemain baru dan juga residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Gerebek Rumah Pengedar Obat Haram di Garut, Polisi Temukan Ribuan Butir Pil Oleng

Namun pihaknya mengakui, bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, tren penangkapan serta pengungkapan saat ini, polisi banyak menciduk pemain sabu.

“Untuk barang bukti 72,6 gram sabu, 443 gram ganja, 425 gram merupakan berjenis pohon ganja, dan 3.500 butir obat keras terbatas,” ujarnya.

Sementara pasal yang polisi terapkan tak main-main, yaitu hukuman mati hingga seumur hidup bagi bandar narkoba.

“Sedangkan untuk pengedar obat haram, kurungan 12 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dari kasus penyalahgunaan narkoba di Garut. Diduga kuat masih ada pelaku lain yang akan diciduk polisi atas jaringan narkoba yang ditangkap hari ini. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Panduan Lengkap untuk Membuka Brankas Pribadi di Oppo

Panduan Lengkap untuk Membuka Brankas Pribadi di Oppo

Oppo merupakan salah satu brand besar yang sudah merajai pasar smartphone di Indonesia. Nama dan popularitasnya tidak perlu diragukan lagi, terlebih dengan keberadaan berbagai...
Aksi Protes Jalan Rusak

Aksi Protes Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Neglasari Kota Banjar Tanam Pohon Pisang dan Pepaya

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan aksi protes jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Mereka melakukan protes...
Lenovo Legion 5i 15IRX9, Performa Gaming Tangguh dengan Harga Terjangkau

Lenovo Legion 5i 15IRX9, Performa Gaming Tangguh dengan Harga Terjangkau

Pasar laptop gaming terus mengalami pertumbuhan pesat, menghadirkan banyak pilihan bagi pengguna dengan kebutuhan berbeda. Dalam lanskap yang kian kompetitif ini, Lenovo Legion 5i...
Warga Sipil Korban Ledakan

Lima Jenazah Warga Sipil Korban Ledakan Amunisi di Garut Dimakamkan

harapanrakyat.com,- Lima jenazah warga sipil korban ledakan amunisi kadaluarsa di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah diserahkan oleh RSUD Pameungpeuk kepada...
Berlliana Lovell Jalani Operasi di Korea, Alami Kista Payudara

Berlliana Lovell Jalani Operasi di Korea, Alami Kista Payudara

Berlliana Lovell jalani operasi di Korea memicu berbagai pertanyaan. Meskipun banyak artis yang sudah pernah menjalani prosedur medis atau kecantikan di Korea, pengalaman Berliana...
Batas Minimal Usia Pendaftaran

Usia 18 Tahun Bisa Berangkat Haji, Kemenag Kota Banjar Ungkap Ketentuan Batas Minimal Usia Pendaftaran

harapanrakyat.com,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, Jawa Barat, menjelaskan mengenai ketentuan batas minimal usia pendaftaran calon jamaah haji. Hal itu terkait dengan calon jamaah...