harapanrakyat.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan praktik penambangan liar komoditas timah. Kasus yang telah bergulir sejak tahun 2015 hingga 2022 ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan jaringan yang luas.
Terkait kasus korupsi timah tersebut, ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, angkat bicara. Ia menegaskan adanya indikasi kuat bahwa ada pihak yang melindungi para tersangka dalam kasus tersebut.
“Penambangan liar ini tidak mungkin dilakukan secara individual, melainkan melibatkan banyak pihak. Siapa yang melindungi para pelaku ini? Pasti ada kekuatan yang melindungi, namun identitas mereka belum terungkap,” ungkap Yenti dalam konferensi persnya pada Jumat (29/3/2024).
Yenti juga menyuarakan keheranannya terhadap pengawasan negara yang menurutnya kurang efektif dalam mencegah praktik ilegal seperti penambangan liar tersebut.
Dia menduga adanya kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang seharusnya bertanggung jawab sebagai pengawas dalam kasus korupsi timah ini.
“Apakah pengawasan negara sudah tidak berfungsi? Atau justru ada upaya kongkalikong agar pelaku ilegal ini terhindar dari hukuman dan berhasil merugikan negara?” tanya Yenti.
Yenti juga menyoroti PT Timah Tbk, perusahaan pelat merah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlangsungan industri timah negara. Namun, kebobolan yang terjadi di PT Timah menyebabkan negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Berikutnya, Yenti menegaskan perlunya melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga perlu untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang terlibat kasus korupsi timah tersebut.
Suami Aktris Ternama Terlibat Kasus Korupsi Timah
Kasus korupsi timah ini mencuat ketika suami dari aktris ternama Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka. Dalam konteks ini, kasus yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dugaan sementara, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dan terlibat dalam praktik pertambangan liar di wilayah perusahaan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan dugaan keterlibatan Harvey bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, dalam kegiatan pertambangan liar ini telah menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga, keduanya telah melakukan berbagai upaya untuk mengelabui sistem dan merugikan negara.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk beberapa pejabat PT Timah Tbk dan pihak swasta seperti Pantai Indah Kapuk (PIK).
Baca Juga: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Korupsi
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini demi keadilan dan kepentingan negara. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)