Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaJagoan saat Keroyok Satpam di Tasikmalaya, Oknum Ormas Lemas ketika Ditangkap

Jagoan saat Keroyok Satpam di Tasikmalaya, Oknum Ormas Lemas ketika Ditangkap

harapanrakyat.com,- Polisi akhirnya mengamankan 13 oknum anggota Ormas, yang sebelumnya terlihat jagoan saat mengeroyok satpam di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sebelumnya kejadian pengeroyokan terhadap satpam Kantor ACC, di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Selasa (26/3/2024), kemarin viral di media sosial.

Baca Juga: Viral, Detik-detik Satpam Kantor Leasing di Tasikmalaya Dikeroyok Oknum Ormas

Sementara dari 13 oknum ormas tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pun menetapkan 5 orang tersangka.

Kelimanya adalah, Inisial DM (41) warga Kecamatan Cipaku Ciamis, WS (45) warga Kecamatan Kawali Ciamis, AA (27) warga Kecamatan Kawali Ciamis. Kemudian, YS (40) warga Kecamatan Banjarsari Ciamis, dan AS (46) warga Kecamatan Kawali Ciamis.

“Kelimanya terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan. Mereka semuanya ditahan di jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota,” kata Ipda Jajang Kurniawan, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (27/3/2024).

Meski lima oknum ormas bak jagoan terbukti keroyok seorang satpam, namun pihaknya belum mengetahui motif dari tindak kekerasan ini. Akan tetapi, dugaan sementara kemarahan terkait penarikan mobil oleh leasing.

Dalam video yang viral di media sosial, mereka datang ke kantor leasing yang ada di komplek pusat perbelanjaan Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya.

Kemudian, mereka melewati pintu masuk depan dan langsung menendang kursi yang tengah di duduki salah satu pengunjung.

Baca Juga: Heboh Kejar-Kejaran Polisi vs Maling di Jalan Raya Tasikmalaya, Petugas Auto Win  

Setelah itu, situasi semakin memanas. Bahkan para pengunjung tunggang langsung lari ketakutan keluar dari dalam ruangan.

Lalu datang seorang satpam menghampiri dan meredam kekisruhan dari oknum ormas yang bertindak bak jagoan, dan terjadilah aksi pengeroyokan.

Menurut Jajang, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP. “Ancaman hukuman pidananya paling lama lima tahun enam bulan. pasalnya, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...