harapanrakyat.com,- Polisi akhirnya mengamankan 13 oknum anggota Ormas, yang sebelumnya terlihat jagoan saat mengeroyok satpam di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebelumnya kejadian pengeroyokan terhadap satpam Kantor ACC, di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Selasa (26/3/2024), kemarin viral di media sosial.
Baca Juga: Viral, Detik-detik Satpam Kantor Leasing di Tasikmalaya Dikeroyok Oknum Ormas
Sementara dari 13 oknum ormas tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pun menetapkan 5 orang tersangka.
Kelimanya adalah, Inisial DM (41) warga Kecamatan Cipaku Ciamis, WS (45) warga Kecamatan Kawali Ciamis, AA (27) warga Kecamatan Kawali Ciamis. Kemudian, YS (40) warga Kecamatan Banjarsari Ciamis, dan AS (46) warga Kecamatan Kawali Ciamis.
“Kelimanya terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan. Mereka semuanya ditahan di jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota,” kata Ipda Jajang Kurniawan, Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (27/3/2024).
Meski lima oknum ormas bak jagoan terbukti keroyok seorang satpam, namun pihaknya belum mengetahui motif dari tindak kekerasan ini. Akan tetapi, dugaan sementara kemarahan terkait penarikan mobil oleh leasing.
Dalam video yang viral di media sosial, mereka datang ke kantor leasing yang ada di komplek pusat perbelanjaan Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya.
Kemudian, mereka melewati pintu masuk depan dan langsung menendang kursi yang tengah di duduki salah satu pengunjung.
Baca Juga: Heboh Kejar-Kejaran Polisi vs Maling di Jalan Raya Tasikmalaya, Petugas Auto Win
Setelah itu, situasi semakin memanas. Bahkan para pengunjung tunggang langsung lari ketakutan keluar dari dalam ruangan.
Lalu datang seorang satpam menghampiri dan meredam kekisruhan dari oknum ormas yang bertindak bak jagoan, dan terjadilah aksi pengeroyokan.
Menurut Jajang, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP. “Ancaman hukuman pidananya paling lama lima tahun enam bulan. pasalnya, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)