harapanrakyat.com,- Dualisme kepemimpinan dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) saat ini telah memicu munculnya gejolak di kalangan notaris. Bahkan gejolak tersebut sudah mengganggu pelayanan kenotariatan kepada publik secara umum.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar dan Ditjen AHU Kuatakan Tugas Profesi Notaris Baru
Adanya dualisme kepemimpinan tersebut langsung direspon oleh Kemenkumham sebagai pembina sekaligus pengawas notaris.
Dalam konferensi pers yang digelar Dirjen Administrasi Hukum Umum di Hotel Grand Sunshine Bandung, Rabu (27/3/2024), Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya menyatakan respon dan sikap pihaknya terhadap masalah tersebut.
Respon Kemenkumham terhadap Dualisme Pimpinan Ikatan Notaris Indonesia
Andika mengatakan, Kemenkumham sudah berupaya dengan melakukan mediasi antara pihak-pihak yang berpolemik.
Harapannya ada penyelesaian atas masalah yang terjadi di Ikatan Notaris Indonesia, sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal bisa tetap terjaga.
Selain itu, lanjut Andika, dalam setiap kesempatan, pihaknya juga selalu menegaskan supaya permasalahan yang terjadi di internal organisasi bisa selesai secara internal organisasi. Baik pengurus tingkat wilayah maupun pengurus pusat.
Terkait dengan dualisme kepemimpinan dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia, pihak yang berpolemik tengah mengajukan gugatannya di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terkait keabsahan INI guna menjaga netralitas pemerintah.
Baca Juga: Penyuluhan Hukum Perseroan Perorangan, Kemenkop UKM Gandeng Kemenkumham Jabar
Andika juga menegaskan, Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai pembina sekaligus pengawas mengambil sikap netral, artinya tidak berpihak.
Bahkan, DJ AHU menindaklanjuti ketidakberpihakannya itu dengan mengeluarkan pengumuman pada 19 Maret 2024 lalu.
Inti dari pengumuman itu adalah, Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia tidak menghadiri kegiatan dan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Baik melalui kepengurusan yang terpilih dalam Kongres INI XXIV pada Agustus 2023.
Maupun dengan kepengurusan yang terpilih berdasarkan KLB (Kongres Luar Biasa) INI pada Oktober 2023, sampai permasalahan internal INI selesai.
Tanggapan Kemenkumham Soal UKEN
Sedangkan, mengenai adanya keluhan masyarakat, terutama calon notaris yang hendak mengikuti UKEN (Ujian Kode Etik Notaris), dan Magang Bersama. Yang mana akan digelar oleh setiap pihak pengurus INI yang berkonflik.
Untuk menghindari adanya permasalahan hukum maupun kerugian material/immaterial buat calon notaris. Maka Kemenkumham mengambil sikap untuk tidak mengakui UKEN dan Maber (Magang Bersama). Jika penyelenggaranya pengurus yang tengah berkonflik.
Kemudian, kata Andika, bagi Notaris yang mau mengajukan perpanjangan terkait masa jabatan notaris dari sebelumnya 65 tahun jadi 67 tahun.
Jika mengalami kesulitan untuk mendapatkan rekomendasi, baik dari pengurus daerah, maupun pengurus wilayah dan pusat.
Kemenkumham bersikap untuk tidak menggugurkan apa yang menjadi hak notaris untuk ajukan perpanjangan jabatan. Dalam hal ini hanya butuh rekomendasi mulai dari MPD, MPW hingga MPPN.
Namun, masih ada saja beberapa pengurus wilayah yang tetap mengadakan UKEN, seperti Pengwil Jabar dan Pengwil Jateng. Hal ini berdasarkan informasi dari media sosial.
Informasi itu menyebutkan bahwa Pengwil yang membuka acara kegiatan itu adalah kepengurusan versi Irfan Ardiansyah.
Atas ketidakpatuhan itu, maka DJ AHU menyatakan sikap bahwa UKEN tersebut tidak sah. Penyelenggara pun harus menghentikan UKEN dan MABER dengan mengatasnamakan Ikatan Notaris Indonesia hingga permasalahan intern INI selesai.
Kemenkumham berpandangan, INI satu-satunya perkumpulan Notaris di Indonesia yang seharusnya memperjuangkan kesejahteraan notaris serta integritas profesi notaris. Jangan sebaliknya malah menyulitkan para anggotanya.
Untuk itu, Kemenkumham tetap berkomitmen memberikan dukungan untuk penyelesaian sengketa mengenai dualisme kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia secara musyawarah.
Baca Juga: Begini Cara Kemenkumham Jabar Optimalisasi Kinerja di Tahun 2024
“Kami mengajak kepada semua pihak agar menunjukkan sikap jiwa besarnya, serta kerja sama untuk mencapai penyelesaian dalam organisasi,” jelas Kakanwil Kemenkumham Jabar. (Eva/R3/HR-Online)