harapanrakyat.com – Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, siapkan sanksi tegas bagi tempat hiburan malam yang tetap buka pada Ramadan. Sanksi tersebut mulai dari penindakan hingga penutupan atas usaha tempat hiburan malam.
Baca Juga : Satpol PP Bandung Barat Turunkan Reklame Ilegal Termasuk Baliho Balonbup, Kenapa?
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Bandung. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran tersebut.
“Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran maka laporkan. Nanti Satpol PP Kota Bandung akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (26/3/2024).
Ia menuturkan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan pengaduan terkait salah satu tempat hiburan malam di Jalan Setiabudi Bandung. Ia menduga, di lokasi tersebut terjadi pelanggaran aturan tersebut.
“Jadi ini adalah tindak lanjut pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi. Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola hiburan malam. Kami menemukan pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya,” ujarnya.
Baca Juga : Minimarket di Garut Dilarang Pajang Alat Kontrasepsi Selama Ramadhan
Mujahid menuturkan, pihaknya akan memanggil pengelola pada Rabu 27 Maret 2024. Pemanggilan tersebut untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, dan memberikan teguran secara lisan.
Satpol PP Kota Bandung Tindak Tegas 10 Tempat Hiburan Malam
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menerangkan, pihaknya akan menindak tegas hingga melakukan penutupan tempat hiburan malam. Sanksi tersebut jika terjadi pelanggaran jam operasional selama Ramadan. Hal tersebut, kata Rasdian, sesuai Surat Edaran Nomor 728-Disbudpar/2024.
Ia mengatakan, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ia tindak. Bahkan Satpol PP telah memberikan teguran lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Namun, apabila pihaknya masih menemukan ada pelanggaran kedepannya, maka akan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas.
Rasdian menambahkan selama Ramadan, pengusaha tempat hiburan malam di Kota Bandung wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri. Dalam rangka menghargai dan menghormati, umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)