harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan), telah melakukan tindakan tegas terhadap barang sitaan. Ribuan batang rokok ilegal dan barang terlarang lainnya hasil dari penyitaan dimusnahkan.
Baca Juga: Perempuan Ini Geram! Kaget Barangnya Kena Pajak Bea Cukai Rp 14 Juta
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya keras pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara, serta kesehatan masyarakat.
Pada acara pemusnahan yang berlangsung di Banjarmasin, Selasa (26/3/2024), Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel Dwijo Muryono, mengumumkan tindakan tegasnya.
“Sebanyak 5.171.210 batang rokok ilegal berhasil kami sita selama tahun 2023 di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, kami musnahkan,” ujar Dwijo Muryono.
Selain itu, turut dimusnahkan juga minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.788,95 liter dan rokok elektrik cair sebanyak 4,86 liter.
Dwijo Muryono menjelaskan, nilai barang sitaan yang mereka musnahkan mencapai Rp 7,50 miliar, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 4,44 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kota Banjar
Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel Tindak 219 Kasus Pelanggaran Cukai
Menurut Dwijo Muryono, DJBC Kalbagsel giat melakukan penindakan terhadap pelanggaran cukai sepanjang tahun 2023, dengan total 219 kasus.
Bahkan, pada periode Januari hingga Maret 2024, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap 119 kasus pelanggaran bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut merupakan salah satu upaya konkret Kanwil DJBC Kalbagsel. Khususnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat, serta pengumpul penerimaan negara.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Baik itu melalui operasi rutin maupun operasi khusus yang melibatkan seluruh unit kerja lingkup Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel.
Upaya pemberantasan rokok ilegal juga menjadi bagian dari gerakan nasional dengan istilah populernya “Gempur Rokok Ilegal”.
Dalam konteks tersebut, pihaknya berharap kerjasama antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di tanah air. Sehingga, dapat melindungi industri rokok nasional serta kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Petugas Sita Puluhan Dus Rokok Tanpa Cukai di Bandung Barat
“Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007,” tegas Dwijo Muryono. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)