harapanrakyat.com,- Dugaan pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Terduga pelaku SM (24) yang merupakan oknum ojek online (ojol) mencabuli AR.
Awal mula kasus terjadi pada Senin (26/2/2024) lalu. Saat itu, pelaku SM berpura-pura menjadi suruhan orang tua korban untuk menjemputnya di sekolah. AR pun langsung naik motor karena tidak menaruh rasa curiga kepada pelaku.
Namun bukannya langsung menuju rumah, malah SM membawa AR ke rumah kosong yang ada di daerah Panancangan, Kecamatan Serang.
Di rumah kosong itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Korban tidak bisa berbuat banyak saat SM mencabulinya, sebab ia mendapat ancam.
Baca Juga: Polres Ciamis Tangani 2 Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru Ngaji
Setelah aksi pencabulan itu, SM pun mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya. Akan tetapi, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan di daerah Panancangan.
Mengetahui anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, orang tua bocah berusia 7 tahun ini pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.
“Orang tua korban lapor pada tanggal 4 Maret 2024. Sehingga berkat laporan tersebut, kasus ini pun berhasil terungkap,” kata Kompol Hengki Kurniawan, Kasat Reskrim Polresta Serang, mengutip dari Suara.com- jaringan harapanrakyat.com, Kamis (7/3/24).
Ancaman Hukuman terhadap Pelaku Dugaan Pencabulan Bocah di Serang
Karena kasus pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun ini viral di media sosial, driver ojek online tersebut pun langsung kabur ke daerah Bandung.
Mengetahui targetnya kabur, pihak kepolisian tidak tinggal diam, dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku, setelah melakukan langkah persuasif dengan pihak keluarga SM.
Orang tua SM yang mengetahui anaknya ini jadi pelaku dugaan pencabulan bocah ini pun menyerahkan pelaku ke Polres Serang.
Baca Juga: Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Kota Banjar
Sementara dari hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa SM terbukti lakukan perbuatan cabul kepada AR. Polisi kemudian menetapkan SM menjadi tersangka pada Rabu (6/3/2024).
Kompol Iwan Sumantri, Kasi Humas Polresta Serkot Kota mengatakan, bahwa pelaku terkena UU RI Nomor 17/2016 Pasal 82 ayat (1).
“Dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak mentoleransi tindakan perbuatan asusila kepada anak-anak.
“Penetapan SM menjadi tersangka adalah bukti komitmen kami sebagai bentuk perlindungan kepada anak-anak,” tegasnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa kasus dugaan pencabulan bocah di Serang ini, menjadi peringatan buat para orang tua.
“Agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)