harapanrakyat.com,- Menteri Keuangan Sri Mulyani memunculkan kehebohan dengan mengungkap dugaan korupsi dana yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024), Sri Mulyani secara resmi melaporkan temuan dugaan kecurangan tersebut.
Dalam laporannya, Sri Mulyani menyatakan, sebelumnya LPEI telah membentuk tim terpadu. Di mana, tim ini terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tim terpadu tersebut bertugas meneliti kredit bermasalah di LPEI.
“Hasil investigasi oleh tim terpadu ini menemukan adanya indikasi kecurangan serius yang melibatkan beberapa debitur LPEI,” ungkap Sri Mulyani.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi di LPEI mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp2,505 triliun. Sementara, debitur yang disinyalir terlibat adalah RII, PT SMR, PT SRI, dan PT BRS.
Baca Juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
Di sisi lain, Jaksa Agung Burhanuddin mengonfirmasi menerima laporan resmi dari Menteri Sri Mulyani terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana LPEI. Pihaknya telah memulai penyelidikan atas laporan ini.
Menurut Burhanuddin, sebagaimana yang diungkapkan dalam laporan, LPEI telah membentuk sebuah tim terpadu yang bertugas menyelidiki kredit-kredit bermasalah yang diberikan kepada debitur. Tim ini telah menemukan indikasi kecurangan atau fraud yang signifikan oleh keempat debitur.
Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan dukungan Kejaksaan Agung terhadap upaya Menteri Keuangan dalam membersihkan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk dalam menangani dugaan korupsi dana LPEI. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)