harapanrakyat.com,- DPRD Ciamis resmi mengusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Ciamis. Hal itu menyusul berakhirnya masa jabatan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada 20 April mendatang.
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, ada tiga nama yang diusulkan DPRD sebagai calon Pj Bupati Ciamis. Ketiga nama tersebut akan diusulkan kepada presiden pada Selasa (26/3/2024) besok.
“Untuk tiga nama yang kami usulkan, Dr Dudung Jaenal Arifin, pejabat Kementerian PUPR. Engkus Sutisna yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Jawa Barat. Ketiga Prof Wahidin,” katanya, Senin (25/3/2024).
Ketiga nama tersebut, lanjut Nanang, telah memenuhi syarat sebagai Pj Bupati Ciamis. “Ketiganya juga diketahui asli Ciamis,” ujar Nanang.
Sebelumnya, DPRD Ciamis pernah mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Herdiat jatuh pada 5 Desember 2024.
Baca Juga: Dear Pak Kuwu, Anggota DPRD Ciamis Ini Minta Desa Tak Lagi Nunggak PBB-P2
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018 berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan, kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018 menjabat selama 5 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan.
“Kita dulu sudah umumkan masa akhir jabatan Bupati. Namun di perjalanan ada sebuah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil Pemilihan tahun 2018. Kepala daerah yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” katanya.
Menurutnya, pengumuman DPRD Ciamis tentang akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 5 Desember dinyatakan batal oleh putusan MK.
“Maka apa yang kita sampaikan tadi sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah. Secara resmi kita umumkan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis berakhir pada tanggal 20 April 2024. Itu sudah kami umumkan,” ungkapnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)