harapanrakyat.com,- Seorang pengacara asal Garut, Jawa Barat, babak belur dihajar massa. Ia menjadi korban persekusi pelaku penggelapan mobil saat berupaya menyelesaikan persoalan hukum.
Bahkan, kondisi korban masih memar dan tengah melaporkan kejadian itu ke Polres Garut.
Asep Zaenal Aripin, advokat yang juga sebagai korban mengaku menjadi sasaran sekelompok pria di Kampung Panyindangan, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang.
Saat itu, ia sedang mendampingi Uden, kliennya untuk menyelesaikan persoalan terkait penggelapan mobil.
Namun, kata Asep, saat berusaha membawa mobil ke kantor Polsek Bungbulang, Asep malah diteriaki maling oleh pelaku berinisial J.
Karena itu, teriakan tersebut mengundang amarah masyarakat dan sontak korban menjadi bulan-bulanan massa.
Bahkan, Asep juga mengalami luka di bagian wajah yang mana bibir mata robek, hingga memar di sekujur tubuh.
Baca juga: Terjerat Tagihan Pinjol, Pria di Garut Nekat Rampok Rumah Tetangga
“Saya memegang kunci serep asli. Saya bertindak untuk mengamankan mobil, niatnya mau ke polsek. Pada akhirnya saya malah dikejar sama dua orang dan diteriaki maling. Sehingga saya dituduh maling,” kata Asep, Minggu (31/3/24).
Saat melapor ke polisi, korban pun mendapatkan pendampingan puluhan advokat yang tak lain adalah teman seprofesinya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta organisasi lainnya.
Sekjen KAI Jabar Ahmad Rizal Enggang mengatakan, kasus tersebut sangat merendahkan citra pekerjaan advokat, melanggar undang-undang advokat. Padahal advokat memiliki hak imunitas saat beracara.
“Di saat kita memegang surat kuasa, ini sudah diidentikkan kepentingan klien. Kasus ini menurut kami merendahkan pekerjaan advokat,” ujarnya. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)