harapanrakyat.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas, bagi perusahaan yang menunda memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga : Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Minta Pemberian THR Sesuai SE Menaker
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya tidak segan memberikan sanksi jika ada perusahaan yang menunda atau tidak memberikan THR kepada karyawannya.
“Pemberian THR ini, sudah menjadi kewajiban normatif perusahaan kepada pekerjanya. Sehingga akan ada sanksi jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya di Kota Bandung, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya, maksimalnya perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya pada H-7 Idul Fitri. Hal ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024. Dengan demikian, akan ada sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh terkait regulasi pembayaran THR itu.
“Kita sudah menerima surat edaran dari Kemenaker dan mendapat surat pengantar dari pak Gubernur. Bupati, wali kota, dan perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, bisa menindaklanjuti surat edaran tersebut mengacu pada PP 36/2021. Kami tidak segan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak taat terhadap aturan THR,” ujarnya.
Baca Juga : Menangkan Gugatan Soal SK Skala Upah, Begini Alasan Apindo Jabar
Firman menerangkan, untuk meminimalisir terjadinya masalah dalam pemberian THR tahun ini, maka pihaknya akan membuat posko pengaduan.
“Kita akan mendirikan posko aduan di H-14 (Lebaran). Dalam rangka, memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh yang bermasalah dengan pemberian THR. Initinya kami tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)