Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarDisnaker Kota Banjar: THR Harus Dibayar Penuh, Telat Bakal Kena Sanksi

Disnaker Kota Banjar: THR Harus Dibayar Penuh, Telat Bakal Kena Sanksi

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh. Apabila perusahaan telat membayar THR maka bakal kena sanksi.

Disnaker Kota Banjar pun membuka posko Satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan bagi karyawan atau pekerja perusahaan.

Posko layanan pengaduan THR Keagamaan bagi pekerja tersebut dibuka terhitung tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 28 hari depan setelah lebaran.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika, mengatakan, terkait pelaksanaan THR Keagamaan bagi pekerja pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran Kemnaker kepada setiap perusahaan.

“Surat edaran sudah kami sosialisasikan tinggal pihak perusahan menindaklanjuti. Posko pengaduan pelaksanaan THR bagi pekerja juga sudah kami buka,” kata Dewi Fartika kepada harapanrakyat.com, Rabu (27/3/2024).

“Pembentukan posko pengaduan ini juga untuk mengawasi pihak perusahaan supaya memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!

Disnaker Kota Banjar Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh

Lanjutnya, ketentuan pelaksanaan THR keagamaan dalam surat edaran tersebut di antaranya THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“THR Kegamaan tersebut wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. Pelaksanaan THR harus dibayarkan penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil,” katanya.

Ia pun mengimbau perusahaan agar membayar THR Kegamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaksanaan pembayaran.

Ketika THR Kegamaan tidak dibayarkan atau telat, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi. Hal itu sesuai ketentuan Permenaker Nomor 16 tahun 2016 tentang THR Kegamaan bagi pekerja di perusahaan.

Baca Juga: Kades dan Perangkat Desa di Kota Banjar Bisa Dapat THR, Segini Besarannya

“Pemberian THR Keagamaan ini kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Apabila tidak dibayarkan atau telat akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...