harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh. Apabila perusahaan telat membayar THR maka bakal kena sanksi.
Disnaker Kota Banjar pun membuka posko Satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan bagi karyawan atau pekerja perusahaan.
Posko layanan pengaduan THR Keagamaan bagi pekerja tersebut dibuka terhitung tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 28 hari depan setelah lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika, mengatakan, terkait pelaksanaan THR Keagamaan bagi pekerja pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran Kemnaker kepada setiap perusahaan.
“Surat edaran sudah kami sosialisasikan tinggal pihak perusahan menindaklanjuti. Posko pengaduan pelaksanaan THR bagi pekerja juga sudah kami buka,” kata Dewi Fartika kepada harapanrakyat.com, Rabu (27/3/2024).
“Pembentukan posko pengaduan ini juga untuk mengawasi pihak perusahaan supaya memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Menaker Tegaskan THR 2024 Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran!
Disnaker Kota Banjar Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh
Lanjutnya, ketentuan pelaksanaan THR keagamaan dalam surat edaran tersebut di antaranya THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“THR Kegamaan tersebut wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. Pelaksanaan THR harus dibayarkan penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil,” katanya.
Ia pun mengimbau perusahaan agar membayar THR Kegamaan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaksanaan pembayaran.
Ketika THR Kegamaan tidak dibayarkan atau telat, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi. Hal itu sesuai ketentuan Permenaker Nomor 16 tahun 2016 tentang THR Kegamaan bagi pekerja di perusahaan.
Baca Juga: Kades dan Perangkat Desa di Kota Banjar Bisa Dapat THR, Segini Besarannya
“Pemberian THR Keagamaan ini kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Apabila tidak dibayarkan atau telat akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)