Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita NasionalDiduga Rugikan Konsumen, SPBU di Rest Area Tol Japek Disegel Jelang Musim...

Diduga Rugikan Konsumen, SPBU di Rest Area Tol Japek Disegel Jelang Musim Mudik

harapanrakyat.com,- Karena adanya dugaan telah merugikan konsumen dengan mengurangi jumlah volume BBM (Bahan Bakar Minyak), pemerintah menyegel SPBU yang berada di Rest Area Tol Japek (Jakarta-Cikampek) KM 42 B, Jawa Barat.

Baca Juga: Sejumlah SPBU di Jalur Mudik Banjar Diperiksa Unit Metrologi, Hasilnya?

Berdasarkan pengawasan jajaran Kementerian Perdagangan, pompa ukur yang ada di SPBU tersebut diduga dipasangi alat tambahan berupa jumper atau switch. Alat ini bisa memengaruhi jumlah volume atau hasil takaran BBM yang konsumen terima.

Ada tiga pompa ukur di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek yang sudah terpasang segel dengan metrologi line.

Tiga pompa tersebut masing-masing memiliki enam nozel untuk menjual BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Bio Solar.

Penyegelan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Rest Area Tol Japek itu dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama jajarannya pada Sabtu (23/3/2024) lalu.

Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya menduga dari hasil pengawasan pada SPBU tersebut ada pelanggaran hukum terkait metrologi legal. Hal itu sebagaimana ketentuan UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan adanya alat tambahan yang terpasang pada alat ukur. Padahal alat ukur di SPBU Rest Area itu sebelumnya telah ditera ulang.

Baca Juga: Catat! 4 Ruas Jalan Tol Fungsional Ini Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2024

“Hal ini telah merugikan konsumen. Perkiraan potensi kerugiannya mencapai 2 miliar rupiah per tahun,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Senin (25/3/2024).

Ia juga menjelaskan, penyegelan SPBU di lokasi jalur mudik tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi metrologi legal. Sekaligus juga memberikan perlindungan terhadap konsumen menjelang musim mudik Hari Raya Idulfitri.

Keberadaan SPBU di Rest Area Tol Japek KM 42 B itu penting lantaran akan melayani kendaraan pemudik. Terutama pada saat arus balik menuju wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Setelah melakukan penyegelan, pemerintah juga akan mengamati, mengawasi, meneliti, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.

Sanksi Pidana

Jika SPBU di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek itu terbukti melanggar bisa terancam sanksi pidana berupa denda atau penjara. Sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Metrologi Legal, sanksi pidana penjara sampai 1 tahun, dan denda sebesar-besarnya Rp 1 juta.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan juga telah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana serupa, dan saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga: Jalan Tol Cikopo-Palimanan Paling Mematikan di Dunia dan Misteri KM 113

Tak hanya di SPBU Rest Area Tol Japek saja, kasus-kasus tersebut juga tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Eva/R3/HR-Online)

Resmi Go Public, Nino Fernandez Unggah Video Bareng Steffi Zamora, Netizen A day in My Life Isinya Steffi Semua

Resmi Go Public, Nino Fernandez Unggah Video Bareng Steffi Zamora, Netizen: “A day in My Life Isinya Steffi Semua”

Setelah ramai isu berpacaran, Nino Fernandez akhirnya mengunggah video kebersamaan dengan Steffi Zamora. Kabar kedekatan dua sejoli ini, sebenarnya sudah tercium sejak terciduk menghadiri...
Cara Mengaktifkan Cookie di iPhone dan Segudang Manfaatnya

Cara Mengaktifkan Cookie di iPhone dan Segudang Manfaatnya

Cara mengaktifkan cookie di iPhone bisa dipraktikkan untuk merasakan sendiri manfaatnya. Namun sebelum melakukan tutorial HP untuk mengaktifkannya, pahami dulu sebenarnya apa itu cookies....
BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

BKPSDM Ciamis Pastikan Seleksi PPPK Tahap Kedua Berjalan Sesuai Prosedur

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap...
Libur Waisak 2025

Cegah Aksi Premanisme, Polres Sumedang Patroli ke Tempat Keramaian Saat Libur Waisak 2025

harapanrakyat.com,- Mengantisipasi aksi premanisme selama libur Waisak 2025, petugas kepolisian dari Polres Sumedang berpatroli ke sejumlah titik keramaian, termasuk tempat wisata, Senin (12/5/2025). Kegiatan patroli...
Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa

Dari 13 Jenazah Korban Ledakan Amunisi Kadaluarsa di Garut, 9 Berhasil Teridentifikasi

harapanrakyat.com,- Hingga Senin (12/5/2025) malam, petugas medis RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, baru bisa mengidentifikasi 9 jenazah korban ledakan amunisi kadaluarsa. Saat ini masih...
Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut

13 Nyawa Melayang, Pemusnahan Amunisi Afkir di Garut Ternyata Dilakukan Bukan di Lahan Milik TNI

harapanrakyat.com,- Pemusnahan amunisi afkir di Garut, Jawa Barat, yang menyebabkan 13 nyawa melayang pada Senin (12/5/2025), dilakukan di Kecamatan Cibalong, tepatnya di kawasan Pantai...