harapanrakyat.com,- Karena adanya dugaan telah merugikan konsumen dengan mengurangi jumlah volume BBM (Bahan Bakar Minyak), pemerintah menyegel SPBU yang berada di Rest Area Tol Japek (Jakarta-Cikampek) KM 42 B, Jawa Barat.
Baca Juga: Sejumlah SPBU di Jalur Mudik Banjar Diperiksa Unit Metrologi, Hasilnya?
Berdasarkan pengawasan jajaran Kementerian Perdagangan, pompa ukur yang ada di SPBU tersebut diduga dipasangi alat tambahan berupa jumper atau switch. Alat ini bisa memengaruhi jumlah volume atau hasil takaran BBM yang konsumen terima.
Ada tiga pompa ukur di SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek yang sudah terpasang segel dengan metrologi line.
Tiga pompa tersebut masing-masing memiliki enam nozel untuk menjual BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Bio Solar.
Penyegelan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Rest Area Tol Japek itu dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama jajarannya pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
Penyegelan SPBU di Rest Area Tol Japek Terkait Pelanggaran Metrologi Legal
Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya menduga dari hasil pengawasan pada SPBU tersebut ada pelanggaran hukum terkait metrologi legal. Hal itu sebagaimana ketentuan UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan adanya alat tambahan yang terpasang pada alat ukur. Padahal alat ukur di SPBU Rest Area itu sebelumnya telah ditera ulang.
Baca Juga: Catat! 4 Ruas Jalan Tol Fungsional Ini Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2024
“Hal ini telah merugikan konsumen. Perkiraan potensi kerugiannya mencapai 2 miliar rupiah per tahun,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Senin (25/3/2024).
Ia juga menjelaskan, penyegelan SPBU di lokasi jalur mudik tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi metrologi legal. Sekaligus juga memberikan perlindungan terhadap konsumen menjelang musim mudik Hari Raya Idulfitri.
Keberadaan SPBU di Rest Area Tol Japek KM 42 B itu penting lantaran akan melayani kendaraan pemudik. Terutama pada saat arus balik menuju wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Setelah melakukan penyegelan, pemerintah juga akan mengamati, mengawasi, meneliti, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.
Sanksi Pidana
Jika SPBU di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek itu terbukti melanggar bisa terancam sanksi pidana berupa denda atau penjara. Sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Metrologi Legal, sanksi pidana penjara sampai 1 tahun, dan denda sebesar-besarnya Rp 1 juta.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan juga telah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana serupa, dan saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Jalan Tol Cikopo-Palimanan Paling Mematikan di Dunia dan Misteri KM 113
Tak hanya di SPBU Rest Area Tol Japek saja, kasus-kasus tersebut juga tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. (Eva/R3/HR-Online)