harapanrakyat.com,- Polisi mengamankan lima orang warga yang diduga sedang asik nyabu di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Salah satu dari lima warga Banjarsari Ciamis yang diciduk polisi diduga merupakan Caleg, sisanya diduga timses (tim sukses) caleg tersebut.
Caleg dan timsesnya tersebut pesta narkoba jenis sabu pada Minggu (3/3/2024) sebelum akhirnya diciduk polisi.
Informasi yang didapatkan harapanrakyat.com, pasca ditangkap karena kedapatan sedang pesta narkoba, para pelaku langsung direhabilitasi di daerah Bandung.
Kasat Narkoba Polres Ciamis, IPTU RE Budhi membenarkan, pihaknya menangkap 5 terduga pengguna narkoba jenis sabu di wilayah Banjarsari.
“Benar, kita telah menangkap 5 terduga pengguna narkoba, warga Kecamatan Banjarsari,” katanya, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Terciduk, Seorang Pria Buang Sampah Satu Truk ke Sungai Kawasen Ciamis
Budhi mengatakan, laporan terkait pesta narkoba yang diduga dilakukan caleg dan timsesnya itu didapat dari masyarakat.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, kami mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan. Kami mengamankan 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” katanya.
Dari tangan caleg tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap dan narkoba jenis sabu.
“Kami amankan alat hisap dan narkoba jenis sabu,” katanya.
Budhi menjelaskan, saat ini lima para pengguna Narkoba tersebut telah dilakukan rehabilitasi sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk para terduga sekarang mereka sudah direhabilitasi dan dibawa ke Bandung,” pungkasnya.
Caleg dan Timses yang Diciduk Polisi di Ciamis Langsung Direhab?
Sementara itu, mengutip laman Balai Besar Rehabilitasi Lido Badan Narkotika Nasional (BNN), rehabilitasi bagi pengguna narkoba harus melalui putusan pengadilan dan asesmen pihak BNN.
Dalam laman tersebut terungkap bahwa tidak semua yang berkasus narkoba dapat berada di tempat rehabilitasi.
Hal tersebut tergantung dari putusan pengadilan yang diberikan oleh hakim dan hasil asesmen terpadu saat penangkapan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Hasil asesmen ini sangat penting, karena menentukan apakah pelaku penyalahgunaan narkoba termasuk pecandu yang direhabilitasi atau pelaku kejahatan yang harus dipenjara.
Lantas apakah rehabilitasi caleg dan timses yang pesta narkoba di Banjarsari Ciamis tersebut sudah melalui proses pengadilan dan asesmen BNN? Hingga berita ini diunggah, harapanrakyat.com belum mendapat informasi terkait hal tersebut. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)