harapanrakyat.com,- Ciamis butuh Perda Pengembangan Wisata. Hal itu merupakan kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) tentang naskah akademik Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) Pengembangan objek wisata strategis, Kamis (21/3/2024).
FGD yang digagas Setda Bagian Hukum Kabupaten Ciamis ini menggandeng Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh.
Akademisi Universitas Galuh, Hendra Sukarman menilai pemerintah daerah berperan penting dalam mengembangkan objek wisata strategis.
“Ini sebagai bentuk upaya yang dilakukan untuk menciptakan dan melestarikan kawasan wisata agar dapat lebih berdaya saing dalam menarik wisatawan,” ungkapnya.
Sementara Budi Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata, mengatakan, harus ada Perda tentang pengembangan wisata di Kabupaten Ciamis. Maka FGD bahasan RIPD tersebut menjadi syarat untuk pembentukan Perda.
“Perda merupakan payung hukum yang jelas, sehingga pada saat akan membangun pariwisata unggulan ada dalam koridor-koridor yang sudah diatur, sehingga jelas arahnya,” katanya.
Baca Juga: Tarif Masuk ke Objek Wisata yang Dikelola Pemda Ciamis Naik 100 Persen
Menurut Budi, secara administrasi RIPD ini menjadi persyaratan ketika ingin mendapatkan supporting program dan juga anggaran dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Jadi saat menyusun arahnya jelas sesuai dengan RIPD.
“Kami berharap Perda ini bisa segera mungkin disusun tahun ini menjadi produk hukum yang nantinya bisa dipakai memayungi semua aktivitas industri kepariwisataan unggulan di Kabupaten Ciamis yang saat ini masih banyak potensi,” jelasnya.
Pentingnya Perda Pengembangan Wisata di Ciamis
Budi melanjutkan, pengembangan pariwisata tidak lagi terbatas pada kawasan-kawasan yang sudah ada. Melainkan masih banyak tempat wisata lainnya yang potensial yang bisa dikembangkan untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Hampir semua wilayah kawasan bisa dipakai untuk kegiatan wisata. Misal di kawasan hutan lindung sekalipun. Kawasan hutan lindung tidak boleh ditebang, tidak boleh dipakai pasar, tapi dipakai kegiatan healing forest bisa,” katanya.
Menurut Budi, Dinas Pariwisata Ciamis memiliki rencana untuk mengembangkan wisata perkotaan di kawasan Makam Pahlawan, Banagara. Selain itu ada juga wisata spot tourism.
“Kemudian seperti Panjalu Raya dengan Sukamantri. Di kawasan itu sudah terbentuk pasarnya, kawasan wisata sejarah dan religi. Kemudian ke tengah, dan ke (Ciamis) selatan itu dikoneksikan nantinya dengan Pangandaran,” katanya.
Budi memberi contoh kawasan Banjaranyar yang kaya dengan hasil perkebunan, seperti durian.
“Ini (Banjaranyar) juga bisa jadi tempat wisata. Sementara di daerah Lakbok ada kawasan adat yang kental dengan masyarakatnya, itu juga bisa jadi kawasan wisata,” katanya.
Budi menambahkan, Perda Pengembangan Wisata di Kabupaten Ciamis bisa jadi payung hukum untuk mengembangkan kawasan-kawasan tersebut.
“Semoga dengan adanya payung hukum dan nanti sudah jadi, maka Perda ini menjadi guide bagi para investor saat datang ke Ciamis. Guna mengembangkan industri jasa, industri transportasi, industri destinasi wisata. Sehingga mereka (investor) tidak lagi takut dengan kata-kata, oh ini melanggar,” ungkapnya.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Ciamis Serahkan 11 SK untuk Desa Wisata
Ia pun berharap Perda Pengembangan Wisata Kabupaten Ciamis bisa diusulkan pada akhir masa jabatan para anggota DPRD.
“Mudah-mudahan ini bisa diusulkan di akhir masa jabatan para legislator yang sebentar lagi beres,” tandasnya. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)