harapanrakyat.com – Pada momen Ramadan, tradisi buka bersama (bukber) mampu dongkrak realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi sektor pajak restoran. Bapenda Kota Cimahi memperkirakan, penerimaan pajak rumah makan mampu mencapai 40 persen.
Baca Juga : Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis
Kabid Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bapenda Kota Cimahi, Faisal mengakui, sepanjang Ramadan terjadi peningkatan penerimaan pajak restoran. Hal itu selaras dengan tingginya aktivitas masyarakat berupa bukber di sejumlah restoran.
“Ketika memasuki Ramadan, penerimaan pajak restoran mengalami peningkatan antara 25 persen sampai 40 persen,” katanya, Jumat (22/3/2024).
Pada Ramadan 2023 lalu, Faisal menjelaskan, penerimaan PAD dari pajak restoran di Kota Cimahi mencapai Rp 2,66 miliar. Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kenaikan ketimbang penerimaan di luar Ramadan yang rata-rata mencapai Rp 2 miliar per bulan.
Namun, kata Faisal jika realisasi penerimaan pajak restoran biasanya akan kembali turun setelah Lebaran. Ini terjadi karena banyak warga Cimahi yang mudik ke kampung halamannya.
“Setelah Lebaran, penerimaan (pajak restoran di Cimahi) akan alami penurunan lagi namun dalam kondisi normal. Pada 2024 ini pun kami prediksi kondisinya tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” tuturnya.
Baca Juga : PHRI Jawa Barat Soroti Kebijakan Pajak Hiburan, Perlu Ada Kajian Lagi!
Faisal menambahkan, target penerimaan pajak restoran tahun 2024 itu mencapai Rp 23 miliar. Pihaknya sangat optimistis target tersebut bakal tercapai. Apalagi, kata ia, tren penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi setiap bulan dan tahunnya selalu lebih dari target.
“Sejauh ini, realisasi penerimaan PAD tahun 2024 dari pajak restoran hingga bulan ini pun telah mencapai Rp 5 miliar lebih,” katanya.
Sebagai informasi, dasar hukum penarikan pajak restoran tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah Kota Cimahi. Pajak itu hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp 10 juta. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)