harapanrakyat.com – Seorang pencuri hewan ternak yang baru dua hari menikah, US (34), warga Bandung Barat, Jawa Barat, harus meringkuk di kantor polisi. Saat ini, tersangka berada di Polsek Sindangkerta.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Motor di Garut Terekam CCTV, Beraksi di Parkiran Bank
Kapolsek Sindangkerta, AKP Deden Indrajaya mengatakan, polisi menangkap pelaku pencurian hewan ternak ini saat ia berada di rumah mertuanya pada Selasa (5/3/2024). Pelaku, kata Deden, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih satu pekan terakhir. Hal itu lantaran pelaku turut terlibat dugaan pencurian.
“Penyidik Polsek Sindangkerta menjemput pelaku di rumah mertuanya,” ujar Deden, Rabu (6/3/2024).
Ia mengatakan, pada saat polisi menangkap pelaku, kondisi di lokasi penangkapan sempat heboh. Bahkan banyak tetangga mertua pelaku berdatangan.
“Sempat heboh (penangkapan pelaku pencurian hewan ternak). Bahkan mertuanya yang marah, berteriak agar pelaku menceraikan anaknya kembali,” ucap Deden.
Penangkapan kepada pelaku ini, kata Deden, berdasarkan pengembangan yang sebelumnya polisi juga sudah meringkus rekannya bernama UN (38).
Baca Juga : Heboh Kejar-Kejaran Polisi vs Maling di Jalan Raya Tasikmalaya, Petugas Auto Win
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi UN yang telah lebih dulu kami tangkap karena mencuri dua domba milik warga,” tuturnya.
Deden mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Sindangkerta. Pelaku biasa melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Dari keterangan pelaku, mereka menjual hewan ternak hasil kejahatannya ke pasar hewan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. “Hasilnya mereka gunakan untuk berfoya-foya bahkan untuk modal nikah pelaku,” ucapnya.
Pelaku pencurian hewan ternak ini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)