harapanrakyat.com,- Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Halilintar, menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Tercatat, PN Pekanbaru menerima gugatan tersebut pada Januari 2024 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Dalam konteks ini, Ayah Atta Halilintar meminta pengadilan menetapkan Yayasan Ponpes Al Anshar dan H Saepuloh melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga meminta agar para tergugat menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik yang saat ini ada di pihak yayasan kepadanya.
Selain menuntut hak kepemilikan tanah, Anofial Asmid juga mengajukan ganti rugi materil sebesar Rp 26 miliar serta kerugian immateriil sekitar Rp 10 miliar. Petitum gugatannya secara tegas menyebutkan jumlah yang ia minta. Yaitu: Rp 29.762.000.000 untuk kerugian materil dan Rp 10.000.000.000 untuk kerugian imateriil.
Di sisi lain, pengacara Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar, Dedek Gunawan, mengungkapkan anggota yayasan telah membeli tanah yang kini menjadi secara kolektif. Tetapi kemudian, Ayah Atta Halilintar mengambil alih tanah tersebut.
“Pada tahun 2004, pihak yayasan mengeluarkan Anofial Asmid Halilintar dari kepengurusan. Nah setelah itu, ia mengganti sertifikat tanah menjadi atas nama pribadinya,” ungkap Dedek Gunawan, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Atta Halilintar Kena Nyinyir, Gara-Gara Kasih Mobil ke Ameena
Yayasan Minta Damai dengan Ayah Atta Halilintar
Berikutnya, Dedek Gunawan menyatakan pihak yayasan telah menderita kerugian atas sengketa tanah tersebut. Namun demikian, mereka membuka pintu perdamaian kepada Ayah Atta Halilintar.
“Keinginan pihak yayasan sederhana. Yayasan ingin mengganti atau mengembalikan uang penggugat yang telah keluar untuk membeli tanah sebelumnya,” ujar Dedek.
Terakhir, pengacara Yayasan ini menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik yayasan dan bukan milik Anofial Asmid Halilintar, sesuai petitum gugatan.
Hingga saat ini, Anofial Asmid sendiri belum memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait gugatan tersebut.
Sebagai catatan, ini bukan pertama kalinya Anofial Asmid terlibat dalam sengketa aset dengan Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar. Pada Oktober 2017, dia juga menjadi tergugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Pada saat itu, pihak yayasan menduga Ayah Atta Halilintar, telah mengganti atau balik nama sertifikat yayasan menjadi atas namanya.
Meskipun sebelumnya ada gugatan yang tidak diterima, gugatan pada tahun 2024 ini tampaknya masih mempertahankan ketegangan antara Anofial Asmid dan yayasan. Pada sidang perdana gugatan ini, Ayah Atta Halilintar tidak hadir, mangkir dari persidangan. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)