harapanrakyat.com,- Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), tim kuasa hukum dari PT Artha Bumi Mining (PT ABM) mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Rencana kedatangan kuasa hukum PT ABM adalah untuk audiensi dengan Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun audiensi yang dijadwalkan di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2004), ditunda. Padahal, tim kuasa hukum dari PT ABM sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM, Happy Hayati Helmi mengatakan, pihaknya sudah menunggu hampir satu jam di ruang tunggu Kantor Ditjen Minerba. Tapi setelah itu, staf Ditjen Minerba memberikan informasi, bahwa audiensi dijadwal ulang.
“Alasannya karena para petinggi Ditjen Minerba sedang berada di luar kota,” katanya dalam rilisnya kepada media, Selasa (19/3/2024).
Lanjutnya menambahkan, bahwa pihaknya sudah memohon dan mengirim surat resmi tertanggal 16 Februari 2024, untuk melakukan audiensi dengan Ditjen Minerba.
Adapun tujuan audiensi tersebut, jelas Happy, salah satunya adalah guna meminta konfirmasi kepada pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Konfirmasi ini, yaitu terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, Polda Sulteng Terus Lakukan Penyidikan
Sementara untuk dokumen yang diduga dipalsukan tersebut, jelasnya, adalah Surat Dirjen Minerba dengan Nomor: 1489/30/DBM/2013. Surat tersebut tertanggal 3 Oktober 2013.
“Jadi kedatangan kami ke Ditjen Minerba, bermaksud untuk mendengarkan langsung bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013 tidak teregister. Pasalnya, secara surat menyurat, pihak Ditjen Minerba sudah memberikan pernyataan, bahwa surat itu tidak teregister,” jelasnya.
Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP
Lebih lanjut Happy mengatakan, bahwa isi dari Surat Dirjen Minerba tersebut, yaitu tentang Permintaan Penerbitan IUP atas nama PT Bintang Delapan Wahana (PT BDW).
Kemudian PT BDW menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut, sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT BDW dari Kabupaten Konawe ke Morowali.
Akibatnya, IUP yang PT BDW kantongi ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan 5 perusahan tambang. Salah satunya adalah IUP milik PT ABM, dengan luas wilayah 10.160 hektare.
“Padahal sejak awal penerbitan IUP milik PT ABM ini, ada di wilayah Morowali. Sedangkan IUP milik PT BDW, awalnya di wilayah Konawe,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)