harapanrakyat.com,- Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kota Banjar, Jawa Barat, menyambut gembira atas pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Desa oleh DPR RI. Dalam pengesahan itu, menyebutkan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.
Baca Juga: APDESI Jawa Barat Apresiasi Program Pembangunan Desa
Selain itu, kades juga bisa mencalonkan diri lagi hingga berhak mendapatkan tunjangan saat purna tugas.
Diketahui DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang desa (RUU Desa) sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa melalui rapat paripurna DPR, Kamis (28/3/2024). Sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Apdesi Kota Banjar Yayat Ruhiyat menyambut positif atas pengesahan RUU tersebut. Pihaknya berharap dapat berdampak pada pembangunan di desa.
Pengesahan RUU Desa tersebut menjadi undang-undang tidak hanya menambah masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Tetapi juga membawa perubahan baru terkait mekanisme pemilihan kepala desa.
Misalnya, apabila dalam pemilihan kades hanya terdapat satu calon maka proses pemilihan kepala desa bisa langsung dipilih melalui forum musyawarah desa atau Musdes.
“Kalau kami teman-teman Apdesi menyambut baik apa yang sudah menjadi ketentuan undang-undang. Tinggal menyikapi ketentuan yang berlaku,” kata Yayat, Jumat (29/3/2024).
Selain masa jabatan kades, dalam ketentuan undang-undang tersebut juga mengatur terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Termasuk pesangon saat purna tugas.
Pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut. Namun yang lebih terpenting yaitu menyelesaikan amanah yang sekarang ini sudah menjadi visi misi pembangunan masyarakat di desa.
Sementara itu, Kepala Desa Cibeureum Yayan Sukirlan, tak berkomentar banyak soal pengesahan undang-undang tersebut. Namun pemerintah desa tentunya akan mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan.
“Semoga undang-undang tersebut menjadi kebaikan untuk kita semua. Kami mengikuti saja apa yang sudah menjadi ketentuan peraturan. Kita ngikuti alurnya saja,” singkatnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)