Sabtu, April 26, 2025
BerandaBerita BanjarApdesi Kota Banjar Sambut Gembira Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Apdesi Kota Banjar Sambut Gembira Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

harapanrakyat.com,- Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kota Banjar, Jawa Barat, menyambut gembira atas pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Desa oleh DPR RI. Dalam pengesahan itu, menyebutkan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.

Baca Juga: APDESI Jawa Barat Apresiasi Program Pembangunan Desa

Selain itu, kades juga bisa mencalonkan diri lagi hingga berhak mendapatkan tunjangan saat purna tugas.

Diketahui DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang desa (RUU Desa) sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa melalui rapat paripurna DPR, Kamis (28/3/2024). Sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Apdesi Kota Banjar Yayat Ruhiyat menyambut positif atas pengesahan RUU tersebut. Pihaknya berharap dapat berdampak pada pembangunan di desa.

Pengesahan RUU Desa tersebut menjadi undang-undang tidak hanya menambah masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Tetapi juga membawa perubahan baru terkait mekanisme pemilihan kepala desa.

Misalnya, apabila dalam pemilihan kades hanya terdapat satu calon maka proses pemilihan kepala desa bisa langsung dipilih melalui forum musyawarah desa atau Musdes.

“Kalau kami teman-teman Apdesi menyambut baik apa yang sudah menjadi ketentuan undang-undang. Tinggal menyikapi ketentuan yang berlaku,” kata Yayat, Jumat (29/3/2024).

Selain masa jabatan kades, dalam ketentuan undang-undang tersebut juga mengatur terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Termasuk pesangon saat purna tugas.

Pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut. Namun yang lebih terpenting yaitu menyelesaikan amanah yang sekarang ini sudah menjadi visi misi pembangunan masyarakat di desa.

Sementara itu, Kepala Desa Cibeureum Yayan Sukirlan, tak berkomentar banyak soal pengesahan undang-undang tersebut. Namun pemerintah desa tentunya akan mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan.

“Semoga undang-undang tersebut menjadi kebaikan untuk kita semua. Kami mengikuti saja apa yang sudah menjadi ketentuan peraturan. Kita ngikuti alurnya saja,” singkatnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

marshmallow babi

Cegah Peredaran, Pemkot Cimahi Tarik Marshmallow Terindikasi Mengandung Unsur Babi

harapanrakyat.com – Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memerintahkan semua toko modern yang menjual sembilan produk marshmallow terindikasi mengandung unsur babi segera ditarik. Baca Juga : Terkait...
KONI All Star Tasikmalaya

KONI All Star Tasikmalaya Siap Hadapi Persib Legend, Masyarakat Bisa Nonton Gratis Langsung di Lapangan

harapanrakyat.com,- KONI All Star Tasikmalaya berisap akan menghadapi Persib Legend, yaitu Robby Darwis dan kawan-kawannya di Lapangan Dedes, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,...
Calon Pelanggan Baru PDAM

Calon Pelanggan Baru PDAM Tirta Anom Kota Banjar Harus Kenali Layanan dan Fasilitas Perumdam

harapanrakyat.com,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan sosialisasi terkait layanan dan fasilitasi kepada calon pelanggan baru PDAM di...
Mobil Listrik Jetour X20e Kemungkinan Hadir di Indonesia Tahun Ini

Mobil Listrik Jetour X20e Kemungkinan Hadir di Indonesia Tahun Ini

Mobil listrik Jetour X20e jadi perhatian. Kehadiran Jetour X20e, mobil listrik terbaru dari Jetour, tengah menjadi sorotan dan dinanti banyak kalangan. Peluncurannya di pasar...
Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

harapanrakyat.com,- Dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis, Jawa Barat, terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, pihak SMPN 4 Pamarican, yang ada di...
Partisipasi Pemilih PSU

Partisipasi Pemilih PSU di Tasikmalaya Turun 5 Persen, Kata KPU Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Tingkat partisipasi pemilih PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menurun 5 persen. Berbeda saat Pilkada 2024, tingkat partisipasi mencapai 68...