harapanrakyat.com – Lima orang tersangka pelaku begal bersenjata airsoft gun diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, Jawa Barat. Penangkapan lima tersangka itu setelah mereka melancarkan aksi begal kendaraan bermotor.
Baca Juga : Pelaku Begal di Tasikmalaya Apes Tertangkap, Satu Lagi Kalang Kabut Kabur
Pembegalan tersebut terjadi kepada salah seorang pengendara sepeda motor di Jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah menangkap 5 pelaku dalam kasus begal ini. Ia menjelaskan, 4 orang tersangka yaitu DP, alias Miw, AR alias Bagus, BN dan PKN merupakan pelaku begal. Sedangkan MIM merupakan penadah barang hasil curian.
“5 orang tersangka, 4 pelaku begal ini kami tangkap di Cimahi dan 1 orang lagi di wilayah Subang,” ujarnya, kemarin.
Peristiwa pembegalan ini, kata Aldi, terjadi kepada korban yang bernama Ravi Raihan di depan PT Gucci Ratu Tekstil, Cibaligo, Cibeureum, Kota Cimahi, Minggu (21/1/2024). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 2.00 WIB dini hari.
Aldi menjelaskan, aksi pelaku begal ini awalnya membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor sendirian dan jalanan cukup sepi di Cimahi. Kemudian 4 orang pelaku berboncengan menggunakan dua motor menghampirinya.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pelaku Begal dan Curanmor di Garut, Penadah Masih Diburu
Para pelaku begal ini, kata Kapolres Cimahi, langsung menodongkan senjata jenis air softgun kepada korban. Pelaku kemudian memaksa agar korban menyerahkan sepeda motornya.
“Para pelaku todong sebuah benda yang mirip dengan senjata api kemudian mengambil motor korban dan handphone milik korban dengan ancaman,” kata Aldi.
Polisi, kata ia, melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penadah. Polisi pun meringkus mereka pada 7 Maret 2024.
Atas tindak kejahatannya itu, polisi menjerat para pelaku begal di Cimahi ini dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)