harapanrakyat.com,- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) di awal tahun 2024.
Sepanjang Januari 2024, Satgas telah berhasil memblokir 233 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai website dan aplikasi. Selain itu, 78 konten penawaran pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga turut diblokir.
“Satgas terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal dan pinpri. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta tidak menggunakan layanan keuangan ilegal ini,” tegas Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).
Hudiyanto menambahkan, sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca juga: Pinjol Ilegal Gagal Bayar, Ini Risiko dan Solusinya
Satgas PASTI, Modus Baru Penipuan Pinjol Berkedok Lowongan Kerja Paruh Waktu
Di awal tahun 2024 ini, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang berkedok lowongan kerja paruh waktu. Modus ini marak terjadi dan telah merugikan banyak korban.
Hudiyanto menjelaskan, modus penipuan ini diawali dengan pelaku yang meminta korban untuk melakukan like dan subscribe pada postingan media sosial. Setelah menyelesaikan misi pertama, korban akan mendapatkan penghasilan dan diundang untuk bergabung dalam grup chat.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya dengan iming-iming mendapatkan reward yang menarik. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku kabur membawa uang deposit dan reward yang dijanjikan.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap modus penipuan ini dan modus-modus lainnya. Pastikan selalu mengecek legalitas dan logisitas setiap tawaran yang diterima,” imbau Hudiyanto.
Dua Aspek Penting dalam Memilih Layanan Keuangan
Hudiyanto menegaskan, masyarakat perlu memperhatikan dua aspek penting dalam memilih layanan keuangan, yaitu Legal dan Logis (2L).
Legal kata dia, pastikan produk atau layanan tersebut memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Sementara logis dengan perhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Dengan menerapkan 2L, masyarakat dapat terhindar dari bahaya pinjol ilegal, pinpri, dan modus penipuan lainnya. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)