harapanrakyat.com,- DS, seorang wanita menjadi korban penipuan kencan online oleh RSS, seorang narapidana (napi). RSS atau Rizky (32) pelaku penipuan ini, adalah napi di Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau.
Kompol Fajri, Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau mengungkapkan, korban mengaku kenal dengan RSS lewat aplikasi kencan Bumble.
Setelah berkenalan di aplikasi tersebut, keduanya pun berhubungan dengan cukup intens. Keduanya pun menjalin percakapan lewat aplikasi pesan Whatsapp.
Saat melakukan komunikasi dengan korban, RSS yang merupakan napi mengaku bahwa ia sedang ada di luar negeri.
Baca Juga: Sindikat Love Scamming Internasional Terbongkar, Keuntungan Perbulan Rp50 Miliar
Sementara untuk mengelabui DS, pelaku pun mengirimkan beberapa dokumen elektronik dan informasi palsu.
Meski informasi dan dokumen elektronik tersebut palsu, namun korban penipuan kencan online percaya dengan pelaku.
Bahkan, DS mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap sampai nominal totalnya Rp 38 juta.
“Korban kemudian sadar telah kena tipu. DS pun lantas membuat laporan ke Polda Riau,” ungkapnya mengutip dari Suara.com, Senin (26/2/2024).
Setelah menerima laporan dari korban penipuan kencan online, pihaknya pun melakukan penyidikan. Hasilnya, ternyata RSS merupakan seorang napi di Pekanbaru.
Polda Riau yang kerja sama dengan Rutan Kelas I Pekanbaru, berhasil menangkap pelaku berikut menyita barang bukti kejahatannya.
Baca Juga: Warga Kawali Ciamis Kena Tipu Modus Terapi Gratis, Uang Tunai dan ATM Diembat
Adapun barang bukti tersebut antara lain 1 buah smartphone merek Vivo dan iPhone 7, akun rekening atas.
“Kemudian rekening atas nama korban penipuan, tangkapan layar percakapan, dan akun aplikasi kencan online atas nama pelaku,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)