harapanrakyat.com,- Caleg inisial RA dari Dapil X Jawa Barat diduga bagi-bagi uang saat masa tenang di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dugaan money politics tersebut terungkap saat Bawaslu Ciamis menerima laporan warga. Warga menerima amplop berisi uang Rp 100 ribu dan kartu nama caleg inisial RA tersebut.
Pelapor N mengaku mendapat amplop tersebut pada 13 Februari 2024 malam. Saat itu N ditelepon seseorang inisial E yang memintanya datang ke rumah untuk mengambil sesuatu. Namun, lantaran N tidak bisa hadir, ia pun meminta saudaranya untuk mengambilkan ‘sesuatu’ tersebut.
“Jadi saudara saya itu yang ambil ke rumah E, saudara saya langsung mengantarnya ke rumah. Saya dikasih tiga amplop, isinya itu uang Rp 100 ribu, serta ada juga kartu nama caleg RA,” kata N saat konferensi pers bersama kuasa hukumnya di Warung Songkha, Selasa (20/2/2024).
Lima kartu nama, uang Rp 300 ribu, dan flashdisk yang memuat rekaman video dugaan money politics tersebut pun diserahkan ke Bawaslu Ciamis sebagai barang bukti.
Sebagai pelapor, N berharap Bawaslu Ciamis, Kejaksaan, Kepolisian dan KPU memberikan atensi terhadap dugaan money politics tersebut.
“Kami sebagai pelapor dan saksi, berharap Bawaslu Ciamis, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPU bisa menuntaskan masalah ini. Tujuan kami agar tidak lagi terjadi pelanggaran hukum yang serupa,” katanya.
Baca Juga: Nyaleg dari Perindo, Komedian Dede Sunandar Baru Dapat 6 Suara Hasil Hitung Sementara
Dugaan Money Politics Caleg Inisial RA Sudah Dilaporkan ke Bawaslu Ciamis
Sementara itu Kuasa Hukum pelapor Agustian Effendi dari Kantor Hukum Eri Effendi SH menjelaskan, kliennya mendapat bukti kuat adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan caleg RA.
“Seperti disampaikan narasumber telah terjadi penerimaan uang dalam amplop, itu terjadi saat minggu tenang. Padahal saat masa tenang, parpol atau caleg tidak boleh memberi apapun yang berbau kampanye,” katanya.
Kliennya pun melaporkan dugaan money politics tersebut kepada Bawaslu Ciamis pada 19 Februari 2024.
“Ada kecurangan, ini bukan bicara kosong, ada bukti, pelapor dan saksi. Jadi bukan hanya N, ada juga dua orang saksi lainnya. Isu tentang kecurangan ini banyak terjadi. Kemudian kita memprofiling seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana Pemilu. Kami juga mendapat kartu nama bukti dari para pelapor,” katanya.
Pengacara yang berkantor di Bekasi tersebut mengaku sengaja datang ke Ciamis tanpa dibayar. Mereka yakin dengan kecurangan yang diduga dilakukan caleg inisial RA, maka caleg lain akan menjadi korban.
Agustin menambahkan, N sebagai pelapor sempat ragu untuk melapor ke Bawaslu. Namun, N merasa kejadian tersebut bertentangan dengan nuraninya. Apalagi caleg inisial RA bukanlah pilihannya.
“N galau, sebagai masyarakat awam mau lapor juga bingung, tidak ada intimidasi dari pihak lain. Ketika bertemu dengan kami, lalu bercerita dan bertanya apa yang harus mereka lakukan,” katanya.
Agustian juga menegaskan apabila Bawaslu Ciamis tidak menindak laporan tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi. Begitu juga jika dari Bawaslu Provinsi tidak ada atensi, pihaknya akan meneruskan laporan ke Bawaslu pusat.
Baca Juga: Kelelahan saat Awasi Pemilu, 2 Anggota Panwaslu di Kota Banjar Dirawat
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, termasuk juga oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPU dan Bawaslu, Jika tidak ada atensi, kami akan terus melanjutkan ke Provinsi bahkan ke pusat,” tandasnya. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)