harapanrakyat.com,- Tiga orang nekat tukarkan 1.144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah ke Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Tasikmalaya, Jawa Barat. Total uang palsu yang mereka bawa senilai 114 juta rupiah.
Sementara untuk modusnya, para tersangka ini mengecoh petugas Bank Indonesia perwakilan Tasikmalaya, dengan menyimpan uang rusak di tumpukan paling atas.
Ketiga tersangka ini bernama Taufik Wijaya (54), warga Kabupaten Sukabumi, Yuda Ariani (33) warga Kabupaten Kendal. Kemudian ketiga adalah Syafrina Sari (46), warga Kabupaten Aceh.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan, kasus ini berawal pada 30 Januari 2024, ada 3 orang yang datang ke Kantor BI Perwakilan Tasikmalaya. Tujuannya, adalah untuk menukarkan uang pecahan seratus ribu sebanyak 1.144 lembar.
Baca Juga: Ini Pengakuan R, Pelaku Pembuat Uang Palsu di Garut
Setelah itu pihak BI melakukan pengecekan. Karena mencurigakan ada uang palsu, pihak BI Tasikmalaya melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap 4 orang. Kami juga melihat uang sampel yang akan mereka tukarkan,” ungkapnya saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (1/2/2024).
Asal Uang Palsu yang akan Ditukarkan ke BI Tasikmalaya
Setelah itu, Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan mengajukan permohonan untuk dilakukan pengujian uang asli atau bukan.
“Adapun hasil dari penelitian atau pengujian tersebut, ternyata uang yang 3 orang itu bawa adalah palsu alias tidak asli,” jelasnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa uang palsu yang akan 3 orang tukarkan ke BI Tasikmalaya adalah berasal dari Kota Depok, Jawa Barat. Ketiga tersangka ini diinstruksikan untuk menukarkan uang ke BI Tasikmalaya.
“Kami saat ini akan mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya. Dan kita akan ungkap siapa pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Polres Tasikmalaya Kota pun langsung mengamankan 3 orang, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Ribuan Uang Palsu Terbaru Hampir Beredar, Untung 7 Pengedarnya Diringkus di Tasikmalaya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya uang pecahan seratus ribu sebanyak 1.144 lembar. Kemudian, mobil Innova yang digunakan untuk sarana pergerakan untuk tukarkan uang palsu ke BI Tasikmalaya, dan juga dus kemasan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.
“Kemudian Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tasikmalaya Kota. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)