harapanrakyat.com,- Setelah hasil Pemilu 2024 diumumkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui demonstrasi, asalkan dilakukan dengan tertib dan damai.
Hal ini merupakan bagian integral dari kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap proses pemilihan umum.
Meskipun demikian, Kapolri menegaskan bahwa demonstrasi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh bersifat anarkis. “Aksi demonstrasi yang melampaui batas dapat membahayakan keselamatan publik serta merusak fasilitas umum yang ada,” ungkap Kapolri, Rabu (14/2/2024).
Dalam konteks ini, Kapolri menyoroti adanya wadah resmi yang tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan protes mereka terhadap hasil Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga yang berwenang menampung dan menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilihan.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Mafia Bola, Kapolri: Satgas Sudah Diperintahkan Penyidikan
Selain Mengizinkan Demonstrasi Pasca Pemilu, Kapolri Dorong Masyarakat Manfaatkan Jalur Resmi
Masyarakat didorong untuk memanfaatkan jalur-jalur resmi tersebut guna menyuarakan keberatan mereka. Proses ini dijamin oleh hukum dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk didengar serta mendapatkan solusi atas kekhawatiran mereka.
Dalam rangka mengamankan aksi demonstrasi pasca-Pemilu 2024, Polri telah menyiapkan 195.819 personel yang akan disiagakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Selain itu, pejabat tinggi Polri dari berbagai tingkatan juga akan bertugas untuk memantau jalannya proses pemungutan suara di berbagai wilayah.
Kapolri menekankan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan jika diperlukan demi menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilu 2024. Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas selama proses demokrasi berlangsung.
Sebagai ilustrasi, sejumlah demonstrasi terkait hasil pemilu di Indonesia telah terjadi sebelumnya. Pada Pemilu 2019, massa pendukung Prabowo Subianto melakukan demonstrasi di depan kantor KPU yang kemudian berujung pada kerusuhan. Di sisi lain, pada Pemilu 2014, demonstrasi massa pendukung Jokowi-JK di depan kantor KPU berlangsung dengan damai. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)