harapanrakyat.com – Lantaran memarkirkan kendaraannya di zona larangan parkir di Kota Cimahi, Jawa Barat, puluhan kendaraan terkena razia parkir liar. Meski kedapatan melanggar aturan perparkiran, namun petugas belum memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan. Petugas hanya menempelkan stiker di kaca mobil yang terparkir di zona larangan parkir tersebut.
Baca Juga : Retribusi Parkir Jadi Kantong PAD Cimahi, Berapa Target Tahun Ini?
Penertiban parkir liar itu digelar petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cimahi serta unsur TNI/Polri. Petugas menyasar beberapa lokasi mulai dari Jalan Rd Demang Hardjakusumah hingga Jalan Daeng Ardiwinata. Tidak sampai di situ, petugas pun menyisir ke Jalan Daeng, Jalan Amir Machmud, depan Stasiun Cimahi, RS Dustira, dan berakhir di Alun-alun Cimahi.
Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Chuaedi Supriadi mengatakan, dalam razia parkir liar itu pihaknya menertibkan 20 kendaraan. Bahkan, dalam razia itu, petugas pun mendapatkan satu unit ambulans yang terparkir di zona larangan parkir di depan Jalan Stasiun Cimahi.
“Kami lakukan penertiban mulai dari Jalan Daeng, Jalan Amir Machmud, Depan Stasiun, depan RS Dustira, dan berakhir di alun-alun Cimahi. Terdapat 20 kendaraan yang melanggar,” ujar Chuaedi.
Dishub Cimahi Beberkan Alasan Belum Sanksi Tegas Razia Parkir Liar
Dalam razia kali ini, Chuaedi mengatakan, petugas gabungan belum melakukan penindakan atau pemberian sanksi kepada kendaraan yang terjaring parkir di zona terlarang. Namun, kata ia, ke depannya ia bakal memberi sanksi tegas berupa penderekan atau penggembokan kendaraan.
“Kegiatan kali ini, baru sebatas sosialiasi kepada pemilik kendaraan berupa penempelan stiker. Ini sebagai peringatan kepada pemilik kendaraan bahwa mereka telah menyalahi aturan,” ucap Cuhaedi.
Baca Juga : Jaga Kenyamanan, Pemkot Bandung Relokasi 50 PKL Kawasan Saparua
Penegakan hukum parkir liar di Cimahi ini, lanjut Cuhaedi, bertujuan agar pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraan di sembarangan tempat. Khususnya di kawasan zona terlarang seperti pada bahu jalan dan trotoar. Dengan demikian, ia mengharapkan, ke depannya arus lalu lintas di Cimahi pun akan lancar.
“Kenyataan di lapangan, masyarakat masih banyak yang belum mengerti adanya rambu larangan berhenti atau rambu larangan parkir,” tuturnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)