harapanrakyat.com,- Dinas Pariwisata Ciamis, Jawa Barat, berencana akan menaikan tarif masuk ke objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah. Kenaikannya mencapai 100 persen.
Baca Juga: Tingkatkan Promosi Pariwisata, DPC HPI Ciamis Siap Dibentuk
Kepala Dinas Pariwisata Ciamis Budi Kurnia membenarkan mengenai rencana kenaikan tarif objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ia mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang kenaikan tarif tersebut sebetulnya sudah dari bulan Januari lalu. Namun, pihaknya perlu persiapan sehingga bulan Februari ini atau menjelang Ramadhan pada Maret 2024, Perda tersebut akan mulai berlaku.
“Meskipun memang kenaikannya itu 100 persen, tetapi itu sebetulnya angkanya masih kurang dari 10 ribu rupiah. Jadi kalau di wilayah Priangan Timur kita yang paling murah,” kata Budi, Jumat (23/2/2024).
Ia menyebut, di daerah lain tarif masuk ke objek wisata itu sekitar Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu. Sedangkan di Kabupaten Ciamis baru Rp 3 ribu, dan naik menjadi Rp 6 ribu, sehingga kenaikannya masih terjangkau masyarakat.
“Jadi kalau di wilayah Priangan Timur kita memang yang paling murah, masih terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan, objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Ciamis yakni Situ Lengkong Panjalu, Astana Gede Kawali, Kolam Renang Tirta Winaya, dan Situs Karangkamulyan.
Untuk rincian dan nominal tarif masuknya yaitu, Situ Lengkong Panjalu Rp 7.500, Astana Gede Kawali Rp 6.500. Dan Kolam Renang Tirta Winaya tarif masuknya untuk anak-anak Rp 5.500, dewasa Rp 6.500.
Baca Juga: Galuh Digital Festival, Warga Ciamis Dikenalkan Transaksi Digital
“Tarif tiket masuk ke objek wisata tersebut sudah termasuk untuk retribusi kebersihan dan juga asuransi,” jelas Budi. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)