harapanrakyat.com,- Kepala Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Mumu Mulyana, angkat bicara terkait masalah klaim tanah di Tanjung Cemara.
Pasalnya, tanah seluas 5 hektare di daerah tersebut sudah lama menjadi masalah. Terlebih ada warga yang melapor ke Polres Pangandaran, gegara namanya yang diduga dicatut dalam sertifikat tanah.
“Kami dari pihak desa menduga, tanah di Tanjung Cemara memang ada yang mengklaim atas nama pribadi,” ucapnya Senin (12/2/2024).
Lanjutnya menambahkan, bahwa, dari 5 sertifikat tanah tersebut, 2 di antaranya diduga bermasalah.
“Setelah dicek, 2 sertifikat itu tidak diakui oleh orang yang tercantum di dalam sertifikat tanah,” katanya.
Mumu menjelaskan, tanah di kawasan tersebut merupakan tanah pengangonan yang dikuasai oleh desa, bukan perorangan. Itu terjadi sejak zaman penjajahan Belanda.
“Tanah itu masuk kekayaan Desa Sukaresik. Jadi bukan tanah negara bebas,” jelasnya.
Mumu mengaku sudah memperjuangkan tanah tersebut, yang sebelumnya diklaim perorangan untuk kembali menjadi hak milik desa sejak tahun 1998.
Ia bahkan sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kalah.
“Kami minta supaya tanah itu kembali hak milik Desa Sukaresik,” katanya.
Baca Juga: Dicatut dalam Sertifikat Tanah di Kawasan Tanjung Cemara Pangandaran, Iing Lapor Polisi
Ia pun menduga, ada permainan dari mafia dalam persoalan tanah seluas 5 hektare di Tanjung Cemara.
Sebelumnya, Kepala Desa Sukaresik memanggil Iing (78) warga Cikembulan, Kecamatan Sidamulih.
Pihak desa memanggil Iing, karena dalam sertifikat ia mempunyai tanah seluas 1 hektare di kawasan Tanjung Cemara.
Sontak mengetahui hal tersebut, Iing mengaku kaget. Ia dengan tegas membantah klaim memiliki tanah seluas 10.775 meter persegi.
Iing juga mengaku bahwa namanya sudah dicatut oleh orang lain. Sehingga, ia pun langsung melaporkan pencatutan namanya ke Polres Pangandaran, pada 5 Februari 2024. (Jujang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)