harapanrakyat.com,- Belasan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Jawa Barat, yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pemilu lantaran deklarasi dukung Gibran Rakabuming Raka, kembali bertugas di kedinasannya.
Ada 13 anggota Satpol PP Garut yang sudah kembali masuk kerja, sementara 1 orang yang disanksi 3 bulan masih belum diperbolehkan masuk kantor.
Sebelumnya 13 Satpol PP tersebut diskors selama 1 bulan dan tak mendapat honor. Mereka telah menjalani skorsing 1 bulan karena dianggap melakukan pelanggaran etik.
“Mereka yang 13 orang sudah kembali bekerja ke unitnya masing-masing,” kata Basuki Eko, Kepala Satpol PP Garut, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Ini Pengakuan Oknum Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran
Basuki menambahkan 13 orang anggotanya kembali bekerja setelah diskors sejak 4 Februari 2024 lalu. Namun menurutnya memang ada satu orang anggota yang saat ini masih harus menjalani skors selama 2 bulan.
“Yang satu orang itu inisiatornya. Belum masuk bekerja karena yang bersangkutan diskorsnya 3 bulan. Jadi sekarang masih menjalani skorsing,” tambahnya.
Tak hanya itu, seluruh anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan tersebut dipastikan mendapat sanksi. Namun meski begitu menurutnya sanksi yang diberikan bersifat etik karena bukan aparatur sipil negara (ASN).
Mereka juga masih dalam tahap pengawasan internal. Sebanyak 13 anggota Satpol PP itu masih harus melapor ke kantor, kemudian baru melaksanakan tugas rutinnya.
“Biasanya kan mereka itu langsung tugas ke lapangan. Karena masih dalam pengawasan kami, mereka harus lapor dulu ke kantor baru kemudian melaksanakan tugas rutinnya,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)