harapanrakyat.com,- Memasuki masa tenang, Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, bersama Satpol PP bersihkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di seluruh wilayah Kota Banjar, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga: Petugas Gabungan Bersihkan APK di Jalur Protokol Kota Ciamis
Aksi bersih-bersih alat peraga kampanye tersebut dilakukan, mengingat masa tenang kampanye yang berlangsung mulai tanggal 11-13 Februari mendatang.
Sekretaris Dinas Satpol PP Banjar Fera Mada Pratama mengatakan, selama masa tenang kampanye Pemilu, pembersihan semua APK yang masih terpasang dilakukan oleh tim petugas gabungan.
Pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024, untuk penertiban secara mandiri. Namun, masih terdapat APK yang masih terpasang.
Nantinya APK hasil penertiban tersebut akan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Karena tidak ada tempat atau gudang untuk penyimpanan APK.
“Hasil koordinasi bersama Bawaslu, APK yang kami tertibkan akan dibuang ke TPA. Karena kami tidak memiliki gudang penyimpanan,” kata Fera kepada harapanrakyat.com, Minggu (11/2/2024).
“Rencananya semua kami tertibkan. Tapi kami prioritaskan terlebih dahulu APK yang lokasinya berada di tepi jalan raya,” kata Fera menambahkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar, mengingatkan kepada peserta Pemilu, baik partai politik maupun tim sukses agar masa tenang ini tidak melakukan aktivitas kampanye.
Kemudian, tidak boleh melakukan money politik (politik uang). Yakni memberikan atau menjanjikan materi atau uang, atau lainnya kepada pemilih sebagai upaya memengaruhi pilihan pemilih. Serta tidak boleh mengumumkan hasil survei.
Larangan selama masa tenang kampanye tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: 1.000 APS di Gudang Satpol PP Banjar Akan Dimusnahkan
“Apabila terdapat partai politik atau tim sukses peserta Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan. Atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih langsung maupun tidak langsung, maka akan dapat sanksi pidana,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)