harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengajak kepada partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, bersama-sama bersihkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, meminta parpol menurunkan APK baik gambar maupun bendera partai yang saat ini masih terpasang.
Sebab menurutnya, tanggal 11 Februari sudah memasuki masa tenang, sehingga sudah tidak ada kegiatan kampanye.
“Artinya tidak ada juga APK yang terpasang di Kabupaten Ciamis,” katanya kepada harapanrakyat.com, Sabtu (10/2/2024).
Lanjutnya menambahkan, bahwa parpol bisa bersihkan APK tidak harus menunggu masa tenang. Namun, menurunkan dan membersihkan gambar, bendera partai dan lainnya bisa dimulai dari sekarang oleh partai politik sendiri.
Pihaknya juga nanti bersama Bawaslu Ciamis, akan turun ke lapangan untuk turut serta membersihkan terlebih APK yang masih terpasang di lokasi terlarang.
Baca Juga: Satpol PP Ciamis Segera Tertibkan Baliho Parpol yang Langgar Perda K3
Karena, meski sudah ada larangan pemasangan sesuai dengan Perda K3, tapi kenyataanya ada sejumlah calon anggota legislatif yang memasang secara sembarang.
“Dan tentunya sekarang saatnya dibersihkan. Kalau dulu ketika melanggar ditertibkan, dan sekarang karena masuk masa tenang maka akan kita bersihkan. Namun alangkah baiknya partai politik segera melakukan pembersihan juga,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Ciamis Ingatkan Parpol Agar Bersihkan APK Jelang Masa Tenang
Uga menjelaskan, tidak hanya di wilayah perkotaan Ciamis saja. Namun pembersihan APK harus serentak ke daerah-daerah pedesaan.
“Karena tanggal 11 dan 12 masuk masa tenang, dan tidak boleh ada APK yang terpasang serta kegiatan kampanye,” jelasnya.
Meski memiliki kewenangan, akan tetapi untuk bersihkan APK di masa tenang, pihaknya tetap kerja sama dan menunggu Bawaslu Ciamis memberikan surat edaran terkait hal tersebut.
“Sesuai dengan hasil rapat bersama, maka pembersihan APK di masa tenang harus segera dilakukan. Baik itu oleh parpol maupun Satpol PP dan Bawaslu,” pungkasnya. (Es/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)