harapanrakyat.com,- Sebanyak 5.975 surat suara Pemilu 2024 yang rusak di Garut, Jawa Barat, dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pemusnahan surat suara rusak disaksikan langsung Forkopimda di halaman Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Tarogong, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Asas Rahasia, Bawaslu Garut Ingatkan Pemilih Tak Ngonten di Bilik Suara
Jumlah sebanyak itu termasuk dengan kelebihan surat suara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Upaya pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan itu merupakan transparansi terhadap lancarnya Pemilu 2024 yang akan berlangsung secara serentak pada Rabu (14/2/2024) besok.
KPU berharap warga yang telah menerima undangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk datang memberikan hak suaranya. Sehingga angka golput bisa ditekan dalam Pemilu saat ini.
“Ini bukti dari transparansi terhadap lancarnya Pemilu besok. Kita juga barusan melihat ada penandatanganan berita acara antara KPU, Bawaslu, dan kepolisian. Tentu kepolisian memiliki kewenangan mengawal suara dari tempat ke tempat (pemilihan),” kata Barnas Adjidin, Pj Bupati Garut, Selasa (13/2/2024), di Kantor KPU.
Adapun kaitannya dengan kesiapan Pemilu, Barnas mengungkapkan bahwa dari informasi yang ia terima, semua surat suara sudah terdistribusikan ke TPS yang tersebar di 42 kecamatan.
“Kalau dilihat dari sore ini sampai dengan nanti malam pukul 20.00 WIB, harus tuntas untuk acara besok. Kita antisipasi terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan, yaitu cuaca,” tambahnya.
Barnas menyebutkan, untuk TPS di Garut mayoritas menggunakan bangunan tertutup. Mulai sekolah, aula, maupun rumah masyarakat. Hal itu untuk menghindari cuaca buruk, yakni terjadinya hujan lebat.
Baca Juga: KPU Ciamis Bakar 1.706 Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak
“Jadi kita sudah ada tempat khusus dengan semua stakeholder yang melancarkan program kegiatan Pemilu besok. Kita tidak ingin ada hambatan nanti di lapangan. Jadi mulai dari petugasnya harus siap, professional. Pengawasnya disiapkan, lalu tim dokter juga siaga di seluruh desa di Kabupaten Garut ini,” pungkasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)