harapanrakyat.com,- Ribuan kartu JKN KIS beredar di Ciamis, Jawa Barat, jelang Pemilu 2024. Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis menduga, kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat JKN KIS) yang beredar di masyarakat itu dijadikan alat politik oleh sebagian caleg (calon legislatif).
Baca Juga: ODGJ di Ciamis Bisa Nyoblos Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Dengan beredarnya kartu tersebut, Komisi D DPRD menggelar rapat kerja dengan memanggil pihak Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bagian Kesra, dan pihak BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Ciamis.
“Rapat kerja ini kami lakukan untuk mempertanyakan siapa yang mengeluarkan izin pembuatan kartu tersebut. Dan tentunya ada yang melakukan manipulasi data. Sehingga kartu JKN KIS jadi alat politik oleh sebagian caleg di Ciamis,” kata Sarif Sutiarsa, Ketua Komisi D DPRD Ciamis kepada harapanrakyat.com, Kamis (1/2/2024).
Komisi D DPRD Temukan Kartu JKN KIS Beredar di Ciamis Jelang Pemilu 2024
Penelusuran
Menurut Sarif, jika kartu JKN KIS yang ditemukan itu benar ada kejanggalan, berarti telah terjadi pencurian data masyarakat di Kabupaten Ciamis. Sehingga pihak-pihak terkait perlu meluruskan hal ini. Termasuk pihak BPJS yang berhak mencetak kartu JKN KIS.
Sementara Wagino, Wakil Ketua Komisi D DPRD Ciamis, mempertanyakan mengapa kejadian ini bisa lolos dari pantauan pihak terkait yang menangani hal itu. Terutama, pihak BPJS yang berwenang mencetak dan menerbitkan kartu JKN KIS.
“Kami menduga dengan temuan ribuan kartu JKN KIS, jelas ini merupakan pelanggaran berat. Pihak BPJS bisa bertanggung jawab dan menelusuri kasus beredarnya kartu berobat di masyarakat tersebut,” tandasnya.
Wagino menyebutkan, dari hasil penelusuran pihaknya, ternyata kartu JKN KIS tersebut aktif, dan pembiayaannya dari APBN serta APBD. Artinya, warga penerima merupakan peserta BPJS aktif.
Dengan kejadian ini, pihaknya meminta Dinas Sosial dan BPJS untuk segera mengambil tindakan tegas, serta melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Ciamis. Karena pelakunya telah mencederai lembaga dan pencurian data warga.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Minta Pemda Kejar Cakupan Kepesertaan JKN-KIS
Faktanya BPJS Tak Lagi Cetak Kartu JKN KIS sejak 2022
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Sumbut Murwata, mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terkait beredarnya kartu JKN KIS di masyarakat pada saat tahun politik.
“Kejadian ini dimanfaatkan oleh para caleg tentunya. Sehingga kita lakukan klarifikasi terkait beredarnya kartu JKN KIS,” ujarnya.
Sumbut juga menegaskan, sebelum melaporkan kejadian ini, tentu pihaknya harus berkoordinasi dengan Komisi D dan dinas terkait. Lalu melaporkan ke pusat untuk mendapatkan arahannya seperti apa.
Karena, sejak tahun 2022 pihaknya tidak lagi mencetak kartu JKN KIS. Karena sudah ada kesepakatan bersama dengan adminduk Kementerian, bahwa identitas itu mengacu pada NIK. Sehingga pusat tidak mengadakan blangko kartu untuk di cetak.
“Untuk memeriksa kepesertaan BPJS JKN KIS tinggal menunjukan KTP saja. Nanti melalui NIK itu bisa tahu apakah warga tersebut peserta atau bukan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sumbut, secara otomatis dari pusat hingga ke bawah tidak ada proses pencetakan lagi. Identitas tinggal yang bisa pihak lain manfaatkan tentunya NIK yang terdaftar di catatan sipil. Jadi jangan dipinjamkan karena itu berbahaya.
“Perlu penelusuran untuk nanti bahan laporan. Karena kami juga kaget mengetahui kejadian ini setelah menerima laporan dari pihak Komisi D. Kalau ada pencetakan kartu, kita tidak bisa memastikan itu fiktif enggaknya, karena harus melihat bukti fisiknya. Apalagi kartu itu aktif sehingga sudah jelas warga tersebut sudah terdaftar,” jelas Sumbut.
Jumlah Peserta BPJS di Ciamis
Ia pun melaporkan bahwa peserta BPJS di Ciamis jumlahnya sebanyak 1.080.000 orang. Pengguna BPJS mandiri 132 ribu orang, JKN KIS dari APBN 458 ribu orang, dan dari APBD 113 ribu orang.
Baca Juga: PBI JKN Dihentikan, Ini Saran Dinsos Pangandaran untuk Peserta
Pihaknya mengimbau jangan sampai meminjamkan kartu JKN atau KIS. Karena dalam kartu itu sama limitnya melebihi ATM. Dan tidak bisa dipindah tangankan lantaran hal ini bisa menyangkut pidana.
Kesimpulan
Sejak tahun 2022 BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu JKN KIS. Karena sudah ada kesepakatan bersama dengan adminduk Kementerian bahwa identitas itu mengacu pada NIK. Sehingga pusat tidak mengadakan blangko kartu untuk di cetak.
Perlu penelusuran lebih lanjut lagi. BPJS sampai saat ini belum bisa memastikan data dalam kartu tersebut fiktif atau tidaknya. Karena harus melihat bukti fisiknya. Apalagi kartu itu aktif sehingga sudah jelas warga tersebut telah terdaftar. (es/R3/HR-Online/Editor: Eva)