harapanrakyat.com – Terhitung 1 Januari 2024, Pemkot Cimahi, Jawa Barat, resmi menghapus retribusi biaya tempat pemakaman umum (TPU). Masyarakat tetap memiliki hak penggunaan lahan TPU sesuai kebutuhannya masing-masing. Saat ini, Pemkot Cimahi sedang menyiapkan peraturan daerah yang mengatur pembebasan retribusi ini.
Baca Juga : Pemkot Bandung Gratiskan 13 Tempat Pemakaman Umum, Cek Lokasinya!
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi, Endang mengatakan, penghapusan biaya retribusi TPU itu merujuk pada Undang-undang Nomor 1/2022. Regulasi itu mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Menurut undang-undang tersebut, semua kepentingan pelayanan dasar masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi TPU,” katanya, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, penghapusan retribusi tersebut juga mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Saat ini, Perda Kota Cimahi yang mengatur pembebasan retribusi ini sedang kami siapkan,” tutur Endang.
Dengan demikian, kata Endang, ke depannya sebanyak 8 TPU milik Pemkot Cimahi tidak lagi ada retribusi. Kedelapan lokasi itu yakni TPU Kihapit, Cipageran, Kerkof, Santiong, Pojok, Sirnaraga, Lebaksaat, dan TPU Embah Cikur.
Baca Juga : Sejarah Pemakaman di Jawa Tahun 1920, Penuh Klenik dan Pamali
Meski retribusi TPU itu memiliki kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi, namun pemerintah terpaksa merelakan sumber PAD itu. Ia menjelaskan, sebelum adanya penghapusan retribusi, target PAD dari retribusi TPU sebesar Rp 150 juta per tahun.
“Pada 2023 itu, targetnya Rp150 juta (target PAD). Realisasinya mencapai Rp 183 juta,” ucapnya.
Meski demikian, Pemkot Cimahi memberikan kepastian jika pelayanan pemakaman di 8 TPU Kota Cimahi masih akan berjalan optimal.
“Meskipun tidak adanya retribusi, TPU tetap harus terkelola dengan maksimal. Nanti dana pemeliharaannya dari anggaran APBD. Untuk masalah ini, kami tidak bicara soal untung rugi. Karena hal ini adalah bagian dari pelayanan dasar sosial untuk masyarakat,” ujarnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)