harapanrakyat.com,- Penyebaran hoaks tentang surat suara Pemilu 2024 rusak terjadi karena masih banyak masyarakat yang tidak paham mengenai regulasi, dan klasifikasi soal surat suara yang rusak.
Baca Juga: Rawan Politik Uang! Bawaslu Jabar Larang Pemilih Bawa Ponsel ke Bilik Suara
Lantas, bagaimana sebenarnya klasifikasi dan proses untuk penggantian surat suara yang rusak itu? Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), instrumen paling penting adalah surat suara.
Pasalnya, surat suara nantinya akan direkap dan dari hasil rekapan itulah bisa diketahui mana pemimpin yang terpilih.
Tetapi, saat proses pendistribusian banyak temuan surat suara Pemilu yang kondisinya rusak. Berdasarkan laporan KPU (Komisi Pemilihan Umum), setidaknya ada 1,4 juta surat suara Pemilu yang kondisinya rusak.
Antisipasi Hoaks Surat Suara Pemilu 2024 Rusak
Mengutip dari laman Cek Fakta melalui https://cekfakta.com/, pada Pemilu 2019 tersebar hoaks tentang surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan capres-cawapres 01 dan 02.
Kita pun harus mengantisipasi penyebaran informasi bohong atau hoaks mengenai surat suara yang rusak. Hal itu karena ketidakpahaman masyarakat terkait regulasi dan klasifikasi soal surat suara Pemilu yang rusak.
Karena itulah, menggoreng hoaks surat suara rusak sangat mudah lantaran minimnya pengetahuan masyarakat mengenai klasifikasi masalah surat suara yang rusak.
Rivalitas antar pendukung masing-masing calon yang begitu tinggi membuat emosi masyarakat jadi gampang tersulut.
Dalam jurnal yang mengupas seputar dinamika politik di Indonesia bahwa, pertarungan politik antar pendukung sosok capres, maupun koalisi partai politik ada kecenderungan berbasis emosional.
Selain itu, informasi yang menjelaskan secara rinci mengenai klasifikasi surat suara Pemilu rusak juga masih kurang. Termasuk mengenai regulasi penggantiannya.
Baca Juga: Pemilih Pemula dan Isu Hoaks Jelang Pemilu 2024
Kategori Surat Suara Rusak
Penting untuk kita ketahui apa saja kategori surat suara yang rusak itu. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395/2023, ada beberapa kategori surat suara Pemilu yang dianggap rusak.
Pertama, warna surat suara hasil cetaknya tidak jelas, sobek atau kusut. Kemudian, warna penandanya tidak sesuai, logo KPU tidak jelas, dan nama partai politik yang tidak sesuai.
Selain itu, terdapat lubang dalam kolom foto atau nomor urut calon/pasangan calon buram, serta warna lambang parpol juga tidak sesuai.
Proses Penggantian Surat Suara yang Rusak
Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 menyebutkan bahwa, proses penggantian untuk surat suara yang kondisinya rusak dapat dilakukan satu kali. Yakni ketika pemilih menemukan atau menerima surat suara rusak.
Baca Juga: Ribuan Kartu JKN KIS Beredar di Ciamis Jelang Pemilu 2024, Diduga Jadi Alat Politik Caleg
Oleh karena itu, calon pemilih jangan sampai terjebak oleh informasi yang simpang siur di medsos. Dalami aturan Pemilu ini supaya tidak termakan berita bohong/hoaks politik. (Eva/R3/HR-Online)