harapanrakyat.com,- Pengawasan orang asing menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi Tim Pora di Hotel Mercure Karawang, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: 275 Warga Kota Banjar Belum Rekam e-KTP, Tak Bisa Nyoblos saat Pemilu?
Rakor Tim Pora Kabupaten Karawang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya, dan Kadiv Keimigrasian Yayan Indriana. Serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Rapat koordinasi merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas antar instansi anggota Timpora dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Karawang.
Hal tersebut penting, mengingat Kabupaten Karawang yang terdiri dari 30 kecamatan, di dalamnya terdapat banyaknya industri dan perusahaan yang mempekerjakan WNA (Warga Negara Asing).
Sehingga, tidak tak menutup kemungkinan akan terjadinya berbagai permasalahan dan ancaman, dan akan mengganggu keamanan serta ketertiban. Khususnya menjelang pesta demokrasi tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orang Asing
Kepala Kanwil Jawa Barat Andika dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rakor tersebut merupakan titik awal dari langkah panjang sinergitas. Serta kolaborasi yang intens antar sesama anggota Timpora, terkait aktivitas orang asing di Kabupaten Karawang.
Menurut Andika, penguatan kolaborasi dan sinergitas antara sesama anggota Timpora dalam rangka pengawasan orang asing sangat penting. Ini sejalan dengan asas selective policy (kebijakan selektif).
Baca Juga: Rakor MPDN se-Jawa Barat, Kakanwil Kemenkumham Jabar: Kita Jadi Barometer di Indonesia
“Keimigrasian mewajibkan setiap orang asing yang masuk dan beraktivitas di Indonesia, harus membawa manfaat bagi Negara. Baik dari aspek kesejahteraan maupun keamanannya,” kata Andika.
Lanjutnya menyebutkan, Kabupaten Karawang adalah kota industri yang cukup padat, memiliki 30 kecamatan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi di sebelah Barat.
Kemudian sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Cianjur. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Subang dan Purwakarta.
Selain itu, persebaran warga negara asing di Karawang juga cukup banyak dan kompleks. Sehingga peran masyarakat maupun instansi terkait wajib menjaga kedaulatan negeri ini.
Jumlah WNA sebanyak 3.414 orang tersebar di 491 perusahaan yang ada di 30 kecamatan. Oleh sebab itu, harus ada pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Karawang.
Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari kedepan, perlu kewaspadaan terhadap keberadaan WNA.
Ancaman bisa berupa spionase, pengaruh asing, separatisme, pencucian uang, perang siber, dan dan lain-lain.
Adapun yang menjadi potensi kerawanan yaitu pada jurnalis asing, organisasi internasional, perwakilan asing, maupun pemantau asing (observer).
Maka dari itu perlunya pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Pengawasan ini sebagai upaya mengantisipasi kerawanan saat Pemilu 2024, khususnya di Karawang.
Andika juga menegaskan, pengawasan orang asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama semua pihak. Sehingga perlu ada penguatan kerjasama.
Koordinasi dan sinergitas informasi intelijen antar sesama anggota Timpora yang melibatkan instansi terkait. Baik TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan, Kesbangpol, BNN, serta instansi pemerintah pusat maupun daerah terkait lainnya.
Baca Juga: Dirjen AHU Lantik 200 Anggota MPDN Wilayah Jabar Periode 2024-2027
“Upaya ini kita harapkan bisa melahirkan deteksi dan pencegahan dini terjadinya pelanggaran hukum oleh WNA,” ujar Andika. (Eva/R3/HR-Online)