harapanrakyat.com,- Praktik politik uang dalam Pemilu 2024 dilaporkan sejumlah pihak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu mendapat sorotan dari Pengamat Hukum Kabupaten Kuningan, Jabar, Abdul Haris.
Abdul Haris menyebut, Bawaslu harus lebih tegas dan berani menindak praktik politik uang dalam Pemilu 2024.
“Jika menemukan kasus politik uang, Bawaslu harus berani. Saya lihat secara hukum, banyak pelanggaran yang dilakukan pada Pemilu 2024. Ada juga laporan yang telah masuk di Bawaslu,” ujar Abdul Haris melalui keterangan persnya, Rabu (21/2/2024).
Bawaslu seharusnya lebih tegas memberikan sanksi dan juga menegaskan hukum kepada siapa saja yang melakukan praktik politik uang. Menurutnya, hal itu dapat memberikan efek jera bagi pelakunya.
Harus juga menyebut contoh salah satu dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Ciamis. Pelapor telah melakukan pelaporan dengan membawa bukti berupa 3 amplop berisi uang Rp 100 ribu dengan kartu nama caleg yang bersangkutan.
Ada juga di Kabupaten Kuningan, masih kasus politik uang yang terjadi di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi. Bahkan videonya pun sampai viral.
Haris menyarankan kepada Bawaslu untuk lebih memperketat pengawasan dalam perhelatan Pemilu.
“Bawaslu diharapkan harus lebih serius dalam pengawasan pada setiap tahapan Pemilu. Terutama pada kampanye hingga rekapitulasi suara,” tegas Haris.
Pemberi dan Penerima Praktik Politik Uang Dapat Dihukum Berat
Hadis pun mengingatkan ancaman praktik politik uang pun cukup berat. Tidak hanya yang memberi, namun juga terhadap penerimanya. Hal itu diatur dalam pasal 532 ayat 2 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. Ancamannya pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
“Sekarang tanggung jawab ada pada Bawaslu, dalam menindak adanya indikasi politik uang,” jelasnya.
Menurut Haris, upaya tindakan pencegahan yang paling baik adalah menindak secara hukum pihak yang melakukan praktik politik transaksional di tengah pemilih.
“Percuma ancaman hukumannya berat apabila tidak ada penegakan. Dengan memproses dan menindak para pelanggar pemilu merupakan jurus paling ampuh supaya hal itu tidak terulang lagi,” paparnya.
Haris pun mengajak masyarakat ikut andil dalam memerangi dan juga mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)