harapanrakyat.com – Menjamurnya pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Bandung, Jawa Barat, membutuhkan regulasi yang tepat. Hal itu agar tidak mengganggu keberadaan pasar-pasar tradisional dan UMKM. Pemkot Bandung, telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung menjadi perda.
Baca Juga : Lindungi Konsumen, Sejumlah Timbangan Toko Modern di Pangandaran Ditera Ulang
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar rakyat telah menjadi ciri khas dinamika ekonomi di masyarakat.
“Sehingga perlu ada kebijakan dan regulasi yang bersifat inklusif dan mendukung keberadaan UMKM. Pemerintah kota bersama Pansus 5 merumuskan dan menuangkan kebijakan dalam raperda ini,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (29/2/2024).
Menurutnya, dalam perda tersebut mengatur terkait lokasi, jarak tempat usaha, dan jam operasional toko modern di Kota Bandung. Selain itu juga tentang kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Untuk lokasi dan jarak, mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah kota. Termasuk kaitan dengan kemitraan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern dalam bentuk kerja sama pemasaran produk dalam negeri. Dengan merek dalam negeri, penyediaan tempat usaha, dan pasokan,” ujarnya.
Ia menerangkan, dalam pengembangan dan penataan Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Aturan Jarak Toko Modern dengan Pasar Tradisional di Kota Bandung
Dalam perda ini, menyebutkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan. Seperti berjarak minimal 0,5 kilometer dari pasar rakyat dan 0,5 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan.
Kemudian, untuk supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 kilometer dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan. Lalu hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar rakyat.
Baca Juga : Toko Modern di Kota Banjar Tarik Peredaran Kinder Joy
Sementara itu, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 kilometer dari pasar rakyat.
“Jadi peraturan daerah baru ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas,” katanya.
Pj Wali Kota Bandung itu menambahkan, ketersediaan pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Selain itu meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)