harapanrakyat.com,- Santunan sebesar Rp 36 juta akan diberikan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur setelah menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengonfirmasi pemberian santunan tersebut kepada wartawan pada Sabtu (17/2/2024).
Pemberian santunan kecelakaan kerja telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 serta dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Berapa besar santunan yang diberikan telah ditetapkan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Selain santunan sebesar Rp 36 juta, KPU juga memberikan bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta bagi anggota KPPS yang meninggal,” ujar Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. Termasuk 23 anggota KPPS.
Baca Juga: Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia akan Dapat Santunan?
Menurut Hasyim Asy’ari, dari total 35 orang yang meninggal, 3 di antaranya adalah panitia pemungutan suara. Sedangkan 9 orang lainnya adalah petugas perlindungan masyarakat (Linmas). Kematian anggota KPPS diduga disebabkan oleh kelelahan, meskipun ada juga yang disebabkan oleh sakit yang muncul akibat faktor kelelahan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan gugur akibat kelelahan. Hal itu menyebabkan aktifnya penyakit komorbid. Meski demikian, KPU menyatakan duka yang mendalam atas meninggalnya anggota KPPS.
KPU pun menegaskan hak-hak (santunan) keluarga akan segera ditunaikan oleh lembaga tersebut. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)