harapanrakyat.com – Lantaran miskomunikasi dengan penyelenggara Pemilu, 54 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Cimahi, Jawa Barat, gagal menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Padahal, puluhan nakes itu sudah terdaftar dalam pemilih tambahan atau DPTb.
Baca Juga : Terjadi Sejumlah Kendala Teknis, Pj Wali Kota Bandung Klaim Pemilu Lancar
Ketua KPU Cimahi Anzhar Ishal mengakui pihaknya sudah menerima laporan terkait gagalnya puluhan nakes RSUD Cimahi memberikan hak suaranya.
Ia menjelaskan, gagalnya para tenaga kesehatan di RSUD Cimahi ini lantaran adanya perbedaan persepsi dengan penyelenggara Pemilu terkait lokasi pencoblosan. Para tenaga kesehatan itu mengira, KPPS di TPS tempat mereka memilih, akan mendatangi mereka memanfaatkan TPS keliling. Namun TPS itu hanya untuk pasien rawat inap yang terdaftar dalam DPT.
“Gagalnya para tenaga kesehatan di RSUD Cimahi pada Pemilu kemarin karena adanya kesalahpahaman dengan pihak penyelenggara pemilihan (KPPS) di TPS. Kami (KPU Cimahi) sudah menerima laporan itu,” ungkap Anzhar, Sabtu (17/2/2024).
Berdasarkan regulasi, kata Anzhar, seharusnya para nakes itu mendatangi TPS sesuai undangan DPTb. Sebab, ia menegaskan, TPS keliling hanya untuk warga yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
Baca Juga : Kelelahan, 182 Petugas KPPS di Kota Bandung Sakit dan Jalani Perawatan Medis
Menanggapi kejadian ini, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia mengaku, ia belum menerima adanya laporan tenaga kesehatan RSUD gagal berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Dengan demikian, ia pun menegaskan, pihaknya belum bisa mengkaji kejadian ini.
“Kami belum bisa menentukan apakah kejadian itu termasuk melanggar regulasi atau administrasi lainnya, kami belum bisa mengkajinya. Kami belum menerima laporan itu,” ungkapnya. (Ecep/R13/HR Online)