harapanrakyat.com,- Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan surat imbauan kepada masing- masing pimpinan partai agar segera menertibkan sendiri APK yang mereka pasang.
Namun demikian, masih banyak APK yang belum dicopot, sehingga terpaksa pihak Bawaslu turun tangan.
“Penertiban APK tadi kita melibatkan berbagi unsur terkait seperti SatPol PP, Dishub dan TNI POLRI, ” ungkap Iwan Minggu (11/02/2024).
Baca juga: Bawaslu Pangandaran Awasi Ketat Pengelolaan Logistik Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Penertiban APK dimulai dari sekitar alun-alun Paamprokan. Kemudian ke jalur Jalan Raya Nasional mengarah Kecamatan Padaherang dan ke arah Kecamatan Cimerak.
“Kita bikin dua rute yaitu ke arah Kecamatan Padaherang dan ke arah Kecamatan Cimerak, ” tambahnya.
Iwan menegaskan, penertiban APK itu sebenarnya bukan tanggung jawab Bawaslu, melainkan tanggung jawab partai politik.
“Makanya kami berikan surat imbauan kepada masing- masing Parpol, namun pada kenyataannya masih banyak APK yang terpasang makanya kami tertibkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam PKPU terkait penertiban APK itu, batas waktunya sampai H-1 atau 1 hari sebelum pemungutan suara.
“Sampai hari ini masih banyak APK yang terpasang terutama di jalan protokol dan jalan- jalan desa, makanya kita akan tertibkan sekanrang,” imbuhnya.
Bawaslu Pangandaran juga melibatkan Panwascam, pengawas desa dan pengawas TPS untuk melakukan penertiban APK. (Enceng/R8/HR Online/Editor Jujang)