harapanrakyat.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia segera melakukan nota kesepahaman dengan Inggris terkait penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pasalnya, dengan adanya nota kesepahaman itu menjadi jaminan para TKI memperoleh perlindungan saat mereka bekerja di Inggris.
Baca Juga : Waspada TPPO Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Ungkap Kasus Myanmar
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan, nota kesepahaman ini penting agar tidak lagi terjadi kasus-kasus yang merugikan para pekerja migran Indonesia.
Ia mencontohkan kasus Al Zubara yang bermasalah. Para TKI itu sudah membayar mahal untuk bisa berangkat ke negara tujuan, namun mereka terpaksa dikembalikan. Hal itu lantaran pekerjaan di negara penempatan tidak sesuai dengan yang pekerja harapkan. Termasuk lama bekerja yang berdampak pada gaji para TKI itu.
“MoU (nota kesepahaman) ini menjadi penting. BP2MI mendorong Kemnaker segera melakukan MoU. hal itu agar penempatan pekerja migran Indonesia ini benar-benar mendapat jaminan perlindungan dari kedua negara ini,” ungkap Benny.
Benny mengungkapkan hal itu seusai menggelar sosialisasi dan edukasi penempatan pekerja migran Indonesia di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2024).
Sosialisasi dan edukasi ini kata Benny, agar masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri mengetahui manfaat jika berangkat melalui jalur resmi. Selain itu, sosialisasi ini juga untuk mengedukasi risiko apa saja jika menggunakan jalur ilegal.
Ia mengakui, pihaknya sudah menerima job order dari perwakilan RI di Inggris. Meski demikian, kata Benny, idealnya BP2MI bisa mengeluarkan Surat Izin Perekrutan (SIP) jika sudah ada job order. Namun, hingga saat ini MoU terkait perlindungan TKI yang akan bekerja ke Inggris, belum ada dari Kemnaker.
“Kemnaker itu kan sebagai regulatornya sedangkan BP2MI adalah operatornya. Jika MoU sudah terjalin, maka negara bertanggung jawab menyiapkan pekerja migran Indonesia. Yakni mereka yang memiliki kompetensi di bidang pekerjaan yang pekerja ini pilih,” ungkapnya.
BP2MI Pastikan Syarat dan Dokumen Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri
BP2MI, kata Benny, bertugas untuk memastikan kelengkapan syarat dan dokumen TKI ini. Selain itu, BP2MI akan memastikan bahwa para TKI ini berangkat dari jalur resmi. Setelah itu, lanjutnya, BP2MI melaksanakan orientasi pra penempatan (OPP) bagi calon pekerja migran Indonesia ini.
Baca Juga : Banyak PMI Kaburan, BP2MI Dorong Bentuk Lembaga Pelatihan Bahasa di Korea
“Ada pembekalan akhir. Negara intervensi agar benar-benar yang berangkat itu adalah pekerja migran yang benar-benar memahami hukum negara setempat dan budaya negara setempat. Agar mereka bisa segera adaptif dan menghormati,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan pekerja migran Indonesia ini tidak terlibat ke dalam jaringan terorisme, radikalisme, dan perdagangan transnasional. Seperti narkoba dan sebagainya.
“Walaupun BP2MI sudah mengantongi SIP, namun belum tentu para pekerja migran Indonesia yang sudah mendaftar bekerja di Inggris bisa langsung berangkat. Masih ada tahapan-tahapan lainnya yang harus ditempuh,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)