harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menghadapi tantangan serius dalam memastikan integritas dan keakuratan data. Dalam konteks ini, hasil perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sejak 15 Februari lalu, KPU telah memulai proses perbaikan atau sinkronisasi data terhadap 74.181 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat (23/2/2024), mengungkapkan sejumlah informasi penting terkait Pilpres dan Pileg 2024.
“Kami melakukan perbaikan terhadap data anomali atau tidak sinkron. Yaitu, antara foto Formulir C hasil dalam Sirekap dengan hasil konversi yang kami tayangkan,” ujar Hasyim.
Lalu, Hasyim menjelaskan, perbaikan itu juga melibatkan data Pilpres dan Pileg 2024, baik di tingkat DPR maupun DPD.
“Proses perbaikan data pada Pileg tingkat DPRD dan DPD tidak kami lakukan secara langsung. Tetapi, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di masing-masing daerah,” jelas Hasyim.
Meskipun demikian, penanganan data oleh KPU tidak terlepas dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Gejolak Pemilu 2024, Sistem IT KPU Dibongkar dan Disorot!
Pilpres dan Pileg 2024: Bawaslu Rekomendasikan 1.496 TPS Lakukan PSU
Bawaslu sebelumnya merekomendasikan 1.496 TPS di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan. Langkah ini, guna memastikan kemurnian hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, rekomendasi tersebut terbagi tiga kategori.
Pertama, 780 pemungutan/ penghitungan suara ulang (PSU). Kemudian, 132 pemungutan/ penghitungan suara lanjutan (PSL), dan 584 pemungutan suara susulan (PSS).
Namun, KPU hanya akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilpres dan Pileg 2024 di 686 TPS, yang tersebar di 38 Provinsi di Indonesia. Angka ini lebih rendah dari rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya merekomendasikan PSU di 780 TPS.
Tak pelak, hal ini menimbulkan pertanyaan terkait konsolidasi data antara KPU dan Bawaslu.
Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU masih melakukan konsolidasi data terkait rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Holik juga memerintahkan jajaran KPUD di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan kajian teknis dan hukum terhadap rekomendasi tersebut. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)